Habib Rizieq Shihab Tolak Dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Jawab: Pleidoi Terdakwa Hanya Unek-Unek, Lho?

Terdakwa Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Habib Rizieq Shihab menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pleidoinya.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Rizieq tolak tuntutan JPU 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pleidoi atau pembelaan Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan.

Melalui replik yang mereka sampaikan, JPU membantah bila dakwaan dan tuntutan yang mereka buat untuk perkara kerumunan Megamendung tidak berdasar fakta sebagaimana isi pleidoi Rizieq.

JPU menyatakan tuntutan hukuman 10 bulan penjara terhadap Rizieq di kasus Megamendung dibuat berdasar fakta-fakta persidangan.

Atas dasar itu, JPU menyatakan Rizieq bersalah.

Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Muhammad Rizieq Shihab (MRS). (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Bahwa Rizieq bertanggung jawab atas kerumunan sekitar 3.000 di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November 2020 lalu.

"Terdakwa mengatakan Penuntut Umum bersikap manipulatif dengan hanya mengambil keterangan saksi dari sisi yang menguntungkan pembuktian Penuntut Umum."

"Pada dasarnya semua yang disampaikan terdakwa dalam pleidoinya adalah unek-unek dan curhatan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 20 Mei 2021.

Poin replik ini khusus untuk pleidoi Rizieq setebal 46 halaman yang dibuat secara pribadi oleh eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya sekarang ditahan.

JPU menyatakan uraian dakwaan dan tuntutan JPU terhadap Rizieq di kasus kerumunan Megamendung sudah tepat sehingga meminta Majelis Hakim meminta menjatuhkan vonis bersalah.

"Karena ini (pleidoi Rizieq) adalah unek-unek Penuntut Umum bisa memaklumi kondisi psikologis seseorang dalam posisi seorang terdakwa. Karenanya Penuntut Umum tidak akan lebih lanjut lagi satu per satu unek-unek terdakwa tersebut," ujarnya.

Selama JPU menyampaikan replik, Rizieq yang duduk di kursi terdakwa ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur tampak serius menyimak, pun dengan tim kuasa hukumnya.

Di akhir repliknya, JPU meminta Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menolak seluruh isi pleidoi dan menerima tuntutan mereka Rizieq melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Hanya bisa berharap agar terdakwa lebih sabar dan mengikuti persidangan ini. Berdasarkan hal yang sudah diuraikan, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini berkesimpulan dan berpendapat bahwa tuntutan hukum yang telah kami ajukan sudah tepat," tuturnya.

Berita Terkait Lainnya Ada Di Sini

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Rizieq Shihab Tolak Pidana Larangan Aktif Ormas hingga Minta Vonis Bebas di Kasus Petamburan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved