Habib Rizieq Shihab Tolak Dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Jawab: Pleidoi Terdakwa Hanya Unek-Unek, Lho?

Terdakwa Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Habib Rizieq Shihab menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pleidoinya.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Rizieq tolak tuntutan JPU 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Terdakwa Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Habib Rizieq Shihab menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di PN Jakarta Timur.

Dalam pleidoinya, terdakwa menyatakan tidak bersalah sebagaimana dakwaan JPU yang mengatakan dirinya telah bersalah menghasut warga melakukan kerumuman di Petamburan. 

Dalam nota pembelaannya, Habib Rizieq Shihab juga menolak tuntutan pidana tambahan hukuman juga larangan aktif dalam kegiatan organisasi masyarakat (ormas) selama tiga tahun.

Rizieq mengatakan pidana tambahan selain hukuman dua tahun penjara tersebut, tak berdasar karena tidak terkait pelanggaran protokol kesehatan kerumunan warga di Petamburan.

Dalam kasus ini terkait sangkaan pasal 82A ayat (1) UU No 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat pada dakwaan kelima JPU di perkara kerumunan warga di Petamburan.

"Terdakwa menilai bahwa ini adalah pasal selundupan yang sangat jahat dan keji, karena hendak menunggangi kasus pelanggaran prokes dengan kepentingan balas dendam politik oligarki," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 20 Mei 2021.

Rizieq Shihab saat membacakan pleidoi sebagai terdakwa kasus kerumunan Megamendung di PN Jakarta Timur, Kamis 20 Mei 2021.

Dalam pleidoi setebal 59 halaman yang dibuat pribadi dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan, menurutnya pasal tersebut juga tidak tepat karena kini Front Pembela Islam (FPI) sudah bubar.

Pembubaran dimaksud lewat surat keputusan bersama (SKB) enam Menteri yang dikeluarkan pada Desember 2020, pada pleidoinya Rizieq menuturkan pihaknya mematuhi SKB tersebut.

Pleidoi untuk lima eks pemimpin FPI terdakwa Petamburan, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi juga menolak poin tuntutan JPU bahwa FPI bertentangan dengan Pancasila.

Menurut mereka visi misi FPI tidak bertentangan dengan Pancasila dan telah dibuktikan lewat keterangan saksi ahli dan pemeriksaan terdakwa kasus kerumunan warga di Petamburan.

Pada kasus kerumunan warga di Petamburan lima eks Pimpinan FPI dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara dan pidana tambahan larangan aktif dalam kegiatan organisasi masyarakat selama dua tahun.

"Kasihan JPU tidak tahu dan tidak mengerti serta tidak paham tentang ajaran Islam sehingga langsung menyimpulkan bahwa syariah dan khilafah bertentangan dengan Pancasila."

"Padahal di situ jelas tertulis syariah dan khilafah yang sesuai dengan Manhaj Nubuwwah, maksudnya sesuai dengan Ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW," ujarnya.

Sementara terhadap sangkaan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Rizieq dan lima eks pimpinan juga membantah.

Mereka mengakui adanya pelanggaran protokol kesehatan saat kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Rizieq pada 14 November 2020 lalu karena dihadiri sekitar 5.000 warga.

Tapi mereka menolak undangan datang ke kegiatan Maulid Nabi merupakan hasutan dan menolak perkara diproses pidana karena sudah membayar denda Rp 50 juta kepada Pemprov DKI Jakarta sebagai pelanggar protokol kesehatan.

"Karenanya, kami memohon karena Allah SWT demi Tegaknya Keadilan agar Majelis Hakim Yang Mulia memutuskan untuk terdakwa dengan vonis bebas murni."

Dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan dari penjara tanpa syarat. Dikembalikan nama baik, martabat dan kehormatan," tuturnya.

Rizieq Shihab
Rizieq Shihab (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Rizieq Shihab Anggap Jaksa 'Ngeles'

Rizieq Shihab membalas replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi di kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan perkara kerumunan warga di Megamendung.

Bila JPU menyebut pleidoi buatan dia tidak lebih dari curhatan atau unek-unek, dalam dupliknya Rizieq menilai isi replik menunujukkan ketidakmampuan JPU membantah nota pembelaan.

"Alasan Jaksa Penuntut Umum dengan mengatakan isi pleidoi saya hanya isi unek-unek itu hanya alasan untuk ngeles (berkilah), ketidakmampuan Jaksa Penuntut Umum untuk menjawab pleidoi saya," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 20 Mei 2021.

Rizieq yang dituntut bersalah melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dengan hukuman 10 bulan penjara di kasus Megamendung merasa pleidoinya sudah membantah dakwaan dan tuntutan JPU.

Dia menilai pleidoi setebal 46 halaman buatannya sudah membantah secara rinci dakwaan dan tuntutan JPU dengan berdasar pada fakta persidangan, mengacu keterangan saksi fakta dan ahli.

"Khususnya di bab analisa, tentang dakwaan dan tuntutan. Di sana kita paparkan secara ilmiah. Pasal demi pasal, dakwaan demi dakwaan yang kita menanggapi dari dakwaan dan tuntutan," ujarnya.

Bahwa kerumunan sekitar 3.000 warga di Megamendung pada 13 November 2020 lalu terjadi spontan, bukan direncanakan sehingga merasa tidak bersalah melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.

Rizieq juga merasa sudah membuktikan bahwa dirinya tidak menghalangi pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena selalu mengimbau warga menaati protokol kesehatan Covid-19.

"Karena itu saya minta kepada Majelis Hakim untuk mengabaikan seluruh isi dakwaan, tuntutan, maupun replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum," tuturnya.

Jaksa Sebut Pleidoi Rizieq Shihab Hanya Curhatan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pleidoi atau pembelaan Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan.

Melalui replik yang mereka sampaikan, JPU membantah bila dakwaan dan tuntutan yang mereka buat untuk perkara kerumunan Megamendung tidak berdasar fakta sebagaimana isi pleidoi Rizieq.

JPU menyatakan tuntutan hukuman 10 bulan penjara terhadap Rizieq di kasus Megamendung dibuat berdasar fakta-fakta persidangan.

Atas dasar itu, JPU menyatakan Rizieq bersalah.

Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Muhammad Rizieq Shihab (MRS). (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Bahwa Rizieq bertanggung jawab atas kerumunan sekitar 3.000 di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November 2020 lalu.

"Terdakwa mengatakan Penuntut Umum bersikap manipulatif dengan hanya mengambil keterangan saksi dari sisi yang menguntungkan pembuktian Penuntut Umum."

"Pada dasarnya semua yang disampaikan terdakwa dalam pleidoinya adalah unek-unek dan curhatan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 20 Mei 2021.

Poin replik ini khusus untuk pleidoi Rizieq setebal 46 halaman yang dibuat secara pribadi oleh eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya sekarang ditahan.

JPU menyatakan uraian dakwaan dan tuntutan JPU terhadap Rizieq di kasus kerumunan Megamendung sudah tepat sehingga meminta Majelis Hakim meminta menjatuhkan vonis bersalah.

"Karena ini (pleidoi Rizieq) adalah unek-unek Penuntut Umum bisa memaklumi kondisi psikologis seseorang dalam posisi seorang terdakwa. Karenanya Penuntut Umum tidak akan lebih lanjut lagi satu per satu unek-unek terdakwa tersebut," ujarnya.

Selama JPU menyampaikan replik, Rizieq yang duduk di kursi terdakwa ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur tampak serius menyimak, pun dengan tim kuasa hukumnya.

Di akhir repliknya, JPU meminta Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menolak seluruh isi pleidoi dan menerima tuntutan mereka Rizieq melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Hanya bisa berharap agar terdakwa lebih sabar dan mengikuti persidangan ini. Berdasarkan hal yang sudah diuraikan, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini berkesimpulan dan berpendapat bahwa tuntutan hukum yang telah kami ajukan sudah tepat," tuturnya.

Berita Terkait Lainnya Ada Di Sini

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Rizieq Shihab Tolak Pidana Larangan Aktif Ormas hingga Minta Vonis Bebas di Kasus Petamburan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved