Habib Rizieq Shihab Tolak Dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Jawab: Pleidoi Terdakwa Hanya Unek-Unek, Lho?

Terdakwa Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Habib Rizieq Shihab menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pleidoinya.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Rizieq tolak tuntutan JPU 

Mereka mengakui adanya pelanggaran protokol kesehatan saat kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Rizieq pada 14 November 2020 lalu karena dihadiri sekitar 5.000 warga.

Tapi mereka menolak undangan datang ke kegiatan Maulid Nabi merupakan hasutan dan menolak perkara diproses pidana karena sudah membayar denda Rp 50 juta kepada Pemprov DKI Jakarta sebagai pelanggar protokol kesehatan.

"Karenanya, kami memohon karena Allah SWT demi Tegaknya Keadilan agar Majelis Hakim Yang Mulia memutuskan untuk terdakwa dengan vonis bebas murni."

Dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan dari penjara tanpa syarat. Dikembalikan nama baik, martabat dan kehormatan," tuturnya.

Rizieq Shihab
Rizieq Shihab (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Rizieq Shihab Anggap Jaksa 'Ngeles'

Rizieq Shihab membalas replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi di kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan perkara kerumunan warga di Megamendung.

Bila JPU menyebut pleidoi buatan dia tidak lebih dari curhatan atau unek-unek, dalam dupliknya Rizieq menilai isi replik menunujukkan ketidakmampuan JPU membantah nota pembelaan.

"Alasan Jaksa Penuntut Umum dengan mengatakan isi pleidoi saya hanya isi unek-unek itu hanya alasan untuk ngeles (berkilah), ketidakmampuan Jaksa Penuntut Umum untuk menjawab pleidoi saya," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 20 Mei 2021.

Rizieq yang dituntut bersalah melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dengan hukuman 10 bulan penjara di kasus Megamendung merasa pleidoinya sudah membantah dakwaan dan tuntutan JPU.

Dia menilai pleidoi setebal 46 halaman buatannya sudah membantah secara rinci dakwaan dan tuntutan JPU dengan berdasar pada fakta persidangan, mengacu keterangan saksi fakta dan ahli.

"Khususnya di bab analisa, tentang dakwaan dan tuntutan. Di sana kita paparkan secara ilmiah. Pasal demi pasal, dakwaan demi dakwaan yang kita menanggapi dari dakwaan dan tuntutan," ujarnya.

Bahwa kerumunan sekitar 3.000 warga di Megamendung pada 13 November 2020 lalu terjadi spontan, bukan direncanakan sehingga merasa tidak bersalah melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.

Rizieq juga merasa sudah membuktikan bahwa dirinya tidak menghalangi pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena selalu mengimbau warga menaati protokol kesehatan Covid-19.

"Karena itu saya minta kepada Majelis Hakim untuk mengabaikan seluruh isi dakwaan, tuntutan, maupun replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum," tuturnya.

Jaksa Sebut Pleidoi Rizieq Shihab Hanya Curhatan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved