Dugaan Penyimpangan Gaji ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur, Para Tersangka Bisa Ditahan 40 Hari
Dugaan Penyimpangan Gaji ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur, Para Tersangka Bisa Ditahan 40 Hari
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Dugaan Penyimpangan Gaji ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur, Para Tersangka Bisa Ditahan 40 Hari
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/WAINGAPU -- Masa penahanan lima tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan realisasi gaji ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2019 ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur bisa diperpanjang hingga 40 hari. Saat ini mereka sedang menjalani masa penahanan selama 20 hari. Kelima tersangka itu masing-masing MM, YRP, HP, AP dan YW.
Hal ini disampaikan Kajari Sumba Timur, Okto Rikardo, S.H saat jumpa pers dengan wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur, Selasa 18 Mei 2021 malam.
Menurut Okto, sesuai KUHAP, penyidik diberi hak dan kewenangan untuk menahan tersangka 20 hari pertama dan bisa diperpanjang menjadi 40 hari
"Jadi hak dan kewenangan penyidik sesuai KUHAP itu menahan tersangka selama 20 hari pertama.
Tetapi KUHAP juga memberi hak dan kewenangan kepada penyidik untuk memperpanjang penahanan tersebut selama 40 hari kedepan," kata Okto.

Dijelaskan, untuk penahanan 20 hari pertama, penyidik mempunyai hak dan kewenangan juga untuk memperpanjang penahanan lagi menjadi 40 hari.
Baca juga: Sudah 44 Pasien Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur NTT Meninggal Dunia
Baca juga: Begini Penampakan Kuntilanak di Mapolres, Kapolres Sering Lihat Hantu, Mahkluk Halus Ini di Gudang
Saat itu Okto didampingi Kasi Pidsus, Rusli Pringga Jaya,S.H, Kasi Intelijen, Doniel Ferdinand,S.H, Kasi Pidum, Rony, S.H, Kasi Datun, Riko, S.H dan beberapa jaksa serta staf Kejari Sumba Timur. Hadir mendampingi para tersangka, Kusaeri,S.H selaku penasihat hukum.
Okto mengatakan, penyimpangan pengelolaan realisasi gaji ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2019 itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar mencapai Rp 7.306.120.900 atau Rp 7.3 miliar lebih.
"Penyidik Kejari Sumba Timur telah melakukan penyidikan terkait adanya dugaan penyimpangan pengelolaan realisasi gaji ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur Tahun Anggaran 2019. Setelah memperoleh keterangan saksi yang cukup dan didukung alat bukti lainnya, maka malam ini, kami berpendapat bahwa terhadap kelima orang saksi yang sebelumnya kami mintai keteranganya,maka kelima orang itu statusnya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Okto.
Baca juga: Aksi Pencurian Sapi i Kabupaten TTU, Dua Pria Diamankan Polisi, Empat lainnya Buron, Kronologisnya
Baca juga: Gugur Tertembak KKB di Papua, Detik-detik Alm Prada Ardi Yudi Tiba di Malaka - NTT
Dijelaskan, kelima orang itu merupakan ASN aktif yang masih bertugas di Pemerintah Daerah Sumba Timur. Karena itu, untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, maka pihaknya tidak menyebutkan jabatan maupun identitas mereka secara lengkap.
Kusaeri, S.H, selaku Penasihat Hukum dari kelima tersangka mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Baca juga: Pemain Gaek Cristian Gonzales Alami Sial Saat Menuju Rans Cilegon FC, Greg Nwokolo Mau Beli Saham ?
Baca juga: Ini Alasan Persib Bandung Absen di Turnamen Pramusim Nine Sport: Viking Mendukung ? Ini Kata Bos
"Kalau untuk penangguhan sementara ini belum bisa karena proses ini masih pemeriksaan administrasi," kata Kusaeri.
Dijelaskan, setelah selesai pemeriksaan administrasi oleh Kejari Sumba Timur maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.
Untuk diketahui, kelima orang tersangka itu dititip di Sel Mapolres Sumba Timur sebagai tahanan titipan jaksa.
Para tersangka digiring ke sel Mapolres Sumba Timur sekitar pukul 23.15 wita. Mereka mengenakan rompi orange yang bertuliskan Tahanan Kejari Sumba Timur. *)
