Ketua PGRI Meradang Pasca Ibu Guru Ini Dipensiunkan Secara Paksa: Bupati Harus Tindak Kadis PKO
Siapa yang tak luluh hatinya kala mendengar kisah sedih yang kini dialami Ibu Ribka Nitti, seorang guru di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT?
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Siapa yang tak luluh hatinya kala mendengar kisah sedih yang kini dialami Ibu Ribka Nitti, seorang guru di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT)?
Berpuluh-puluh tahun bekerja sebagai pendidik, bersusah payah mengajar dan membimbing anak-anak agar sukses di kemudian hari, malah yang dialaminya saat ini justeru sesuatu yang kontras.
Sang guru tanpa tanda jasa itu tiba-tiba diperlakukan secara tidak adil. Dan, tindakan ketidakadilan itu justru datang dari institusi yang selama ini menaungi para guru dan anak-anak sekolah di daerah itu.
Bahwa Dinas PKO Kabupaten Flores Timur memanggil Ribka Nitti lalu mempensiunkannya.
Padahal berdasarkan data dapodik yang dimiliki oleh Ribka Niti, yang bersangkutan baru akan pensiun pada tahun 2022 mendatang.
Terhadap masalah yang dihadapi Ribka Nitti tersebut, Ketua PGRI Cabang Larantuka, Maksimus Masan Kian meradang.
Maksimus Masan Kian marah, Dinas PKO Kabupaten Flores Timur secara tidak adil memperlakukan Ribka Nitti yang merupakan anggota PGRI.
Pasalnya, data yang dimiliki Ribka Nitti berbeda dengan yang ada di dinas PKO setempat.
Ribka Nitti memiliki data dapodik yang di dalamnya secara tegas mencantumkan bahwa masa pensiunnya baru pada tahun 2022.
Sementara pada saat yang sama, Dinas PKO Kabupaten Flores Timur malah mempensiunkan Ribka Nitti sebelum masa tugasnya sebagai guru pada tahun 2022 nanti.
Terhadap hal ini, Maksimus Masan Kian meradang lalu 'menggugat' keberadaan Dinas PKO Flores Timur.
Ia bahkan meminta Bupati Flores Timur Anton Gege Hadjon menindak tegas pimpinan dinas tersebut.
Karena secara sepihak mempensiunkan Ribka Nitti sebelum waktu pensiunnya tiba.
Apalagi bentuk kriminalisasi lainnya, adalah mewajibkan ibu guru Ribka Nitti mengembalikan uang puluhan juta yang diterimanya selama masih mengajar.
"Bagaimana mungkin Ibu Ribka Nitti yang baru pensiun tahun 2022 tetapi dipensiunkannya lalu kepada sang guru diminta untuk mengembalikan gaji yang sudah diterima?"
Baca juga: Kisah Pilu Guru PNS di Flores Timur, Dipensiunkan Tanpa Taspen dan Dipaksa Kembalikan Gaji
Baca juga: Ancam PBB, KKB Papua Sebut Akan Ulangi Peristiwa 60 Tahun Lalu ke Warga Sipil Jika Tak Dibantu, Apa?
"Bukankah gaji yang diterima ibu guru, merupakan hak yang pantas diterima. Apalagi yang bersangkutan masih aktif mengajar?"
Menurut Maksimus Masan Kian, tindakan Dinas PKO yang memberlakukan pensiun dini kepada Ribka Nitti merupakan tindakan yang tidak patut.
Oleh karena itu, kata Masan Kian, sangatlah tepat kalau Dinas PKO diberikan tindakan atas perbuatan tidak menyenangkan terhadap sang guru.
Mestinya, kata Masan Kian, Dinas PKO mencermati sungguh data tentang guru-guru yang pensiun, sehingga tidak salah mengambil tindakan.
Menurut Ketua PGRI Cabang Larantuka ini, dinas PKO harus bertanggungjawab terhadap persoalan yang alami Ribka Nitti.
Sebab, menurut Masan Kian, merupakan kesalahan dinas PKO yang tidak menginformasikan masa persiapan pensiun terhadap guru.
"Semua PNS, setahun sebelum pensiun pasti mendapat informasi MPP. Tapi yang terjadi saat ini justeru sebaliknya."
"Harus digarisbawahi, bahwa kita bekerja sesuai regulasi. Namanya regulasi ya harus disosialisasikan dengan baik. Guru-guru tidak tahu, padahal regulasi untuk guru. Jangan sampai guru menjadi korban."
"Yang dialami ibu guru Ribka Nitti ini menjadi bukti bahwa guru menjadi korban dari regulasi," katanya.
Ia mengatakan sangat prihatin karena guru yang sudah sekian lama mengabdi untuk negara, dimasa bhaktinya ia malah diberlakukan tidak adil.
"Mungkin PKO sebatas minta maaf, tapi apakah ada sanksi kedinasan?"
"Bagaimana nasib ibu Ribka, karena semua haknya dipotong, bahkan berutang ke negara."
"Ini kesalahan PKO. Dan kesalahan itu tidak bisa dibebankan kepada guru. PKO harus akui kesalahan itu dan harus punya niat untuk membantu," tegasnya.
"Saat ini, Ibu Ribka tidak mungkin memaksakan dirinya terus mengajar, jika saja sudah ada informasi soal MPP. Apalagi di kartu Dapodik, masa pensiunnya ibu guru Ribka Niti pada tahun 2022," tambahnya.
Masalah Ini Harus Segera Diselesaikan
Pada bagian lain, Maksimus Masan Kian juga mengatakan, bahwa secara lembaga, ia mendesak dinas PKO segera berkoordinasi dengan bupati untuk secepatnya menyelesaikan masalah tersebut.
"Secara lembaga kami menuntut harus segera diselesaikan. Kembalikan hak-hak ibu Ribka, karena kesalahan bukan ada pada dia. Ini jelas-jelas kesalahan dinas yang tidak menyampaikan pemberitahuan MPP," tandasnya.
Ia menjelaskan, sejak menerima pengaduan ibu Ribka, PGRI menggagas langkah advokasi ke komisi C DPRD dalam rapat dengar pendapat bersama dinas PKO Flores Timur pada Rabu 19 Mei 2021.
Dalam rapat itu, DPRD menyimpulkan bahwa peristiwa yang menimpa ibu Ribka merupakan kekeliruan murni Dinas PKO.
kekeliruan Dinas PKO Kabupaten Flores Timur, adalah tidak melakukan sosialisasi regulasi Permenpan Nomor 16 Tahun 2009.
Ia tidak bisa dibebankan pengembalian anggaran 10 bulan, karena bukan kekeliruannya.
Hal itu, menurut DPRD, karena tidak adanya surat MPP dan tidak adanya sosialisasi dari PKO.
DPRD juga mendesak dinas PKO segera berkoordinasi dengan bupati Flores Timur untuk mendapatkan petunjuk lanjutan dan wajib diinformasikan ke lembaga PGRI.
Baca juga: Lakukan Pendekatan Dengan Warga, Lurah Yos Minta Jangan Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan
Baca juga: Pemkab Belu Bersyukur Fulan Fehan Masuk Nomimasi Anugerah Pesona Indonesia
Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
Untuk diketahui8, seorang guru bukan hanya sebatas mengajarkan ilmu pengetahuan kepada para peserta didik.
Guru juga membimbing bahkan memberikan perhatian dan kasih sayang yang tulus kepada murid-muridnya.
Atas peran guru itulah, negara kemudian memberi label bahwa guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa.
Guru berhasil membimbing anak-anak menjadi orang-orang sukses di kemudian hari, tapi tak satu tanda jasa pun yang disematkan pada pundak mereka.
Tak disematkan tanda jasa itu bukan berarti mereka tidak berjasa. Justeru sebaliknya jasa mereka amat besar yang tentunya sulit ditakar dengan alat apa pun.
Sebagai misal, selama di sekolah, guru merupakan orang tuanya anak-anak. Untuk itulah mereka harus dihormati selayaknya orang tua yang ada di rumah.
Guru juga tidak pernah merasa lelah walau berlelah-lelah saat mengajar.
Mereka senantiasa menjalankan tugasnya dengan tulus, ikhlas dan dengan senang hati.
Bahkan mereka sangat bahagia manakala mengetahui anak didiknya menjadi pintar baik dari sisi akademis maupun budi pekerti.
Namun dalam kasus yang menimpa Ribka Nitti yang bertugas di SDI Balela, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, predikat yang melekat justeru buyar seketika.
Sebab pengabdiannya selama ini hanya dihargai dengan tindakan mempensiunkannya sebelum waktunya tiba.
Bahkan tak ada pemberitahuan apa pun bahwa guru yang bersangkutan akan memasuki masa pensiun.
Padahal sesuai regulasi, setiap Pegawai Negeri Sipil diberikan kesempatan satu tahun untuk mempersiapkan diri menjelang pensiun.
Lantas, bagaimana informasi dari Dinas PKO tentang MPP kepada ibu guru yang satu ini? Apakah ada informasi tersebut atau tidak?
Jika ada informasi, kenapa yang dialami ibu Ribka Nitti justeru sebaliknya?
Bukankah sang guru ini memiliki data dapodik yang didalamnya tercantum tanggal pensiun pada tahun 2022 mendatang?
Ribka Nitti Sempat Syok
Kepada Pos-Kupang.Com, Selasa 18 Mei 2021, guru 59 tahun ini menuturkan, kejadian itu dialaminya berawal pada tanggal 13 Januari 2021, ia dipanggil menghadap ke kantor Dinas PKO Kabupaten Flores Timur. Kepadanya, ia disampaikan sudah pensiun pada 4 Februari 2020 silam.
"Saya kaget karena baru diberitahu. Saya shok dan sempat lemas dan diantar pulang pegawai PKO ke rumah. Selama ini saya tidak disampaikan untuk mempersiapkan MPP. Selama ini saya aktif melaksanakan tugas mengajar di SD Inpres Balela sampai bulan Januari 2021," ungkapnya.
Lebih menyakitkan, ia malah disuruh mengembalikan uang gaji selama 10 bulan dari bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020, sebesar Rp 36.113.500.
Dampaknya, tanpa sepengetahuan dia, uang Taspennya dipangkas habis guna menutupi gaji 10 bulan yang selama diterimanya.
"Uang Taspen saya langsung dipotong tutup utang negara. Itu pun belum cukup karena baru, Rp 22.123.500. Sehingga, sisa utang saya, Rp 14.000.000. Saya diminta bayar cicil perbulan Rp 300.000 hingga 2015," katanya sambil menitikan air mata.
"Saya selama ini mengajar seperti biasa, karena di kartu Dapodik, saya pensiun tahun 2022. Kalau saja saya tau sudah pensiun, saya pasti tidak mungkin beraktivitas di sekolah. Saya sama sekali tidak diinformasikan soal MPP," katanya.
Baca juga: Belu Dapat 501 Formasi ASN Tahun 2021, Simak Informasi Selengkapnya
Baca juga: Protes Pemerintah, Warga Tanam Pohon Pisang di Badan Jalan Golo Kaca-Cambir-Sola - Manggarai Timur
Sudah Surati Bupati
Untuk mengadukan nasibnya, ia pun menyurati Bupati Flores Timur. Dalam suratnya, ia mengatakan tidak menerima dipensiunkan dari tahun 2020, lantaran mengantongi dapodik guru jadwal pensiun tanggal 4 Februari 2022.
Ia juga tidak menerima tuntutan untuk mengembalikan gaji 10 (sepuluh) bulan selama tahun 2020, karena sejak tahun 2020 ia masih aktif mengajar hingga gajinya dihentikan pembayaran sampai saat ini.
"Saya tidak pernah disampaikan oleh Dinas PKO atau BKPSDMD Kabupaten Flores Timur untuk mempersiapkan MPP. Saya hanya memohon semoga pak bupati memperhatikan dan memperlakukan UU serta ketetapan pemerintah atas dasar keadilan dan kebenaran," harapnya.
"Saya berharap pemerintah daerah dapat meninjau dan mempertimbangkan hal itu agar saya dapat dipensiunkan sesuai jadwal Dapodik/ Info PTK. Dan uang gaji yang disuruh kembalikan, tidak dikenakan kepada saya lagi," sambungnya. (POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)
Berita Terkait Lainnya Cek Di Sini
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kisah-pilu-guru-pns-di-larantuka-mendadak-dipensiunkan-tanpa-taspen-dan-dipaksa-kembalikan-gaji.jpg)