Polemik Bantuan Perumahan Layak Huni di Lembata, Lurah Lewoleba Sebut Ada Miskomunikasi
mereka layak mendapatkan bantuan perumahan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Polemik Bantuan Perumahan Layak Huni di Lembata, Lurah Lewoleba Sebut Ada Miskomunikasi
POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--Sepasang suami istri Petrus Baha Ledjap dan Fin Maing yang tinggal di lingkungan Berdikari, Kelurahan Lewoleba, Kabupaten Lembata menyesal dan kecewa berat dengan proses bantuan perumahan di Kelurahan Lewoleba, Kecamatan Nubatukan.
Masalahnya, mereka sudah diyakinkan oleh pihak pendamping perumahan bahwa rumah mereka layak mendapatkan bantuan perumahan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian PUPR.
Rumah mereka sudah dibongkar dan fondasi untuk rumah baru sudah dibuat secara swadaya oleh keluarga. Namun, setelah itu, Fin Maing mendapat informasi kalau nama mereka ternyata belum ada dalam daftar penerima bantuan perumahan.
Baca juga: Aliansi Rakyat Bersatu Potong Rumput di Taman Kota Lewoleba yang Tak Terawat
"Waktu kami bongkar rumah dan fondasi itu pendamping perumahan itu juga hadir langsung, jadi kami juga yakin," kata Fin Maing saat ditemui di kediamannya, Senin, 10 Mei 2021.
Sebelumnya, Petrus Baha Ledjap menceritakan bahwa dirinya baru mengetahui kalau nama mereka juga disebut sebagai penerima bantuan perumahan layak huni saat berada di Kantor Lurah Lewoleba bersama Ketua RT 04, Kunrardus Koli Muda untuk suatu keperluan.

Secara tak sengaja Baha Ledjap mendengar namanya disebut sebagai calon penerima bantuan perumahan dari program BSPS Kementerian PUPR.
Namun saat itu juga, dari pegawai kantor lurah, disampaikan bahwa Baha Ledjap tidak bisa menerima bantuan perumahan karena sudah pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah pada tahun 2013 lalu.
Hal ini kemudian dibantah langsung oleh Baha Ledjap dan istrinya Fin Maing.
Baca juga: Bupati Sunur : Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Lembata Bentuk Posko Covid-19
"Kalau dapat bantuan perumahan, kami tetangga pasti tahu. Hari itu juga kami ribut di kantor lurah, lalu pendamping perumahan ikut kami untuk foto rumah ini dan beri keyakinan kepada pemilik, bapak Petrus bisa dapat bantuan perumahan," tambah Kunrardus.
Kemudian, Fin Maing berkata dia dan suaminya sebenarnya masih belum mau kalau rumah lama peninggalan orangtua mereka itu dibongkar. Namun karena sudah diyakinkan oleh pendamping bahwa akan dapat bantuan perumahan, maka rumah berdinding bebak itu pun dibongkar dan fondasi untuk rumah baru dibuat secara swadaya.

"Kami juga sudah tanda tangan berita acara. Tanda tangan di atas materai untuk dropping bahan material makanya kami yakin kami juga dapat bantuan perumahan," ujar Fin Maing dengan kecewa.
Menunggu SK Pengganti
Mansa Keraf, Koordinator Fasilitator Program BSPS Kabupaten Lembata, yang dikonfirmasi terpisah, menjelaskan bahwa Kelurahan Lewoleba memang mendapat kuota bantuan perumahan BSPS dari pemerintah sebanyak 50 unit rumah.
Baca juga: Putri Indonesia Pariwisata Jihane Almira Hibur Anak-anak Korban Bencana di Kabupaten Lembata
"Ketika 50 nama sesuai SK Dirjen kami terima, maka kami harus lakukan identifikasi lapangan. Kami cocokan di pihak kelurahan lalu disampaikan bahwa atas nama bapak Petrus itu sudah pernah dapat bantuan. Sehingga kami tidak lakukan identifikasi," kata Mansa kepada wartawan, saat ditemui di Kota Baru, Lewoleba, pada Senin kemarin.
Lalu, Ketua RT dan pemilik rumah menyampaikan kepada pendamping perumahan bahwa calon penerima atas nama Petrus Baha Ledjap belum mendapatkan bantuan perumahan dari pemerintah sama sekali.
Fasilitator program pun memasukkan kembali nama Petrus Baha Ledjap dalam daftar pengganti calon penerima bantuan karena dari total 50 nama yang ada dalam SK Dirjen, ada dua orang yang sudah mengundurkan diri. Salah satunya kemudian nanti diisi oleh Petrus Baha Ledjap.
"Jadi proses pergantian itu tidak segampang tahun-tahun kemarin. Harus diajukan sampai ke kementerian untuk dilakukan perubahan pergantian. Jadi sambil menunggu SK (penggantian)," ujarnya.

Mereka juga sudah diinformasikan oleh atasan untuk mengirim dua nama pengganti, salah satunya adalah Petrus Baha Ledjap, sambil menunggu SK penetapan penggantian. Jadi, dari total kuota program BSPS sebanyak 50 unit rumah, yang sudah ada SK dari kementerian sebanyak 48 penerima bantuan. Sambil menunggu perubahan dua nama tersebut.
Baca juga: Rumah Untuk Korban Bencana Sudah Didirikan di Lahan Relokasi Waesesa Kabupaten Lembata
Mereka akan memastikan di tingkat provinsi kalau dua nama pengganti itu harus diakomodasi untuk dapat bantuan perumahan.
Mansa berujar pengusulan nama-nama pengganti ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Lembata saja. Beberapa kabupaten di NTT yang menerima program yang sama juga mengalami hal yang sama.
Lebih lanjut, kata Mansa, bantuan stimulan untuk perumahan itu hanya sebesar 20 juta rupiah untuk setiap penerima. Jadi ada item-item pekerjaan rumah yang harus diusahakan secara swadaya.
Dalam kasus rumah Petrus Baha Ledjap, pihaknya memang mengarahkan pemilik rumah untuk membongkar rumah yang lama karena pemilik rumah masih bisa menempati rumah milik mereka juga di bagian belakang yang masih layak ditempati, sambil menunggu SK pergantian dari kementerian.
Ada Miskomunikasi
Lurah Lewoleba Gori Alexander, membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada pihak kelurahan. Alasannya, pemerintah kelurahan sama sekali tidak punya kewenangan untuk mengganti nama calon penerima bantuan perumahan layak huni. Dia mengaku kaget kalau bantuan perumahan tersebut kemudian jadi polemik di media sosial dan seolah-olah mempersalahkan pemerintah di tingkat kelurahan.
Baca juga: Rumah Untuk Korban Bencana Sudah Didirikan di Lahan Relokasi Waesesa Kabupaten Lembata
"Program perumahan layak huni itu domainnya bukan ada di kelurahan. Sebagai lurah, saya hanya bisa berikan legal standing hanya pada surat pernyataan bersedia menerima program itu dan bisa laksanakan program itu sampai selesai. Hal lain soal perubahan penerima bantuan itu bukan wewenang saya," tegas Gori Alexander saat ditemui wartawan di Kantor Lurah Lewoleba, Selasa, 11 Mei 2021.
"Saya juga heran dengan pernyataan itu seolah saya yang mengganti nama untuk ganti penerima. Dokumen terkait pakta integritas saya sudah tanda tangan, itu artinya tidak bisa diganti. Kita hanya memfasilitasi supaya program terlaksana," tambah Gori Alexander yang menyebut polemik ini terjadi karena adanya miskomunikasi atau kesalahpahaman saja di antara pihak terkait.

"Saya awalnya tidak tahu siapa. Kami tidak pernah mengubah nama siapa siapa. Kalau memang ada hal seperti kenapa tidak langsung datang ke sini, mereka itu kita punya warga. Kalau ada miskomunikasi maka mengadu ke sini supaya saya panggil fasilitator kita bicara bersama," papar Gori Alexander yang juga merasa prihatin kenapa pihaknya dipersalahkan di media sosial tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
Baca juga: Siap-Siap Pilkades Serentak di Kabupaten Lembata Tahun 2021, Ini Rancangan Jadwal Sementara
Sekretaris Lurah, Marlin Pukan, menambahkan kalau pun ada perubahan maka pastinya tetap ada di dalam rel warga yang masih butuh bantuan perumahan layak huni.
"Kita tidak asal mengganti, tidak ada wewenang. Kami tidak punya kewenangan. Kewenangan itu ada pada tim teknis," tegasnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)