TTU Terkini
Terdakwa dan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Nansean Timur ke Pengadilan Tipikor Kupang
Yohanes Ua ditetapkan sebagai tersangka usai karena diduga terlibat dalam dugaan Tipikor Dana Desa Nansean Timur.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) melimpahkan berkas perkara dan terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan Dana Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU tahun anggaran 2017-2020 ke Pengadilan Tipikor Kupang. Pelimpahan perkara tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Saat diwawancarai, Kamis (2 /10/2025), Kasie Intelijen Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan, S. H mengatakan, terdakwa yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang dalam kasus tersebut merupakan Mantan Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Nansean Timur, Yohanes Ua.
Menurutnya, pelimpahan berkas perkara dan terdakwa kasus dugaan korupsi dana Desa Nansean Timur dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri TTU, Kristiphorus Gerin Novendra, S.H pada Selasa, 30 September 2025 lalu.
Ia menjelaskan, terdakwa Yohanes Ua didakwa dengan dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 999.174.149,13 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh empat ribu seratus empat puluh sembilan rupiah dan tiga belas sen).
Dengan dilimpahkan berkas perkara dan terdakwa, kata Bastanta, JPU Kejari TTU menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Baca juga: Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Nansean Timur, Ini Penjelasan Kasie Pidsus Kejari TTU
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan Mantan Bendahara Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Nansean Timur tahun anggaran 2017-2020.
Mantan Bendahara Desa Nansean Timur bernama Yohanes Ua ini ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 4 Agustus 2025 usai menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Kejari TTU
Pantauan POS-KUPANG.COM, usai diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari TTU, Yohanes Ua kemudian mengenakan rompi pink dan diborgol petugas Kejari TTU.
Ia kemudian digelandang ke dalam mobil tahanan Kejari TTU dan diantar ke Rutan Kefamenanu untuk 20 hari ke depan.
Yohanes Ua ditetapkan sebagai tersangka usai karena diduga terlibat dalam dugaan Tipikor Dana Desa Nansean Timur.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), Kasie Pidsus Kejari TTU, Semuel Otniel Sine, S. H., M. H menjelaskan, tersangka Yohanes Ua yang menjabat sebagai Bendahara Desa Nansean Timur tahun anggaran 2015-2020 ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa. Hal ini merupakan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara.
Menurutnya, penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka yakni pengelolaan keuangan desa tidak dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Tersangka juga diduga menyalahgunakan Dana Desa Nansean Timur untuk kepentingan pribadi. Selain itu, yang bersangkutan diduga membuat pertanggungjawaban fiktif dan tidak sesuai dengan realisasi serta melakukan pemalsuan dokumen dan tanda tangan.
"Dan juga tidak melakukan penyetoran Pajak PPN dan PPh ke Kas Negara," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.