Breaking News
Sabtu, 18 April 2026

Opini Pos Kupang

Meneropong Pendidikan Tinggi di NTT

Kementerian Riset Teknologi dan pendidikan tinggi ( Ristekdikti) mengeluarkan data tentang akreditasi perguruan tinggi

Editor: Kanis Jehola
DOK POS-KUPANG.COM
Logo Pos Kupang 

Oleh : Robertus Elyakim Lahok Bau, Tenaga Kependidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Kupang

POS-KUPANG.COM - Publikasi terakhir tentang statistik pendidikan tinggi 2019 dari Kementerian Riset Teknologi dan pendidikan tinggi ( Ristekdikti) mengeluarkan data tentang akreditasi perguruan tinggi ( Akreditasi Institusi) di Indonesia.

Dalam skala nasional dari 4.621 perguruan tinggi di Indonesia, rata-rata belum memiliki akreditasi baik, di mana 48 persen belum terakreditasi, 32 persen terakreditasi C, 18 persen terakreditasi B dan 2 persen atau hanya 92 perguruan tinggi terakreditasi A.

Bagaimana dengan Pendidikan Tinggi di Nusa Tenggara Timur? Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XV (LLDIKTI XV) Nusa Tenggara Timur dalam sambutannya pada wisuda STFK Ledalero 24 April 2021 yang diakses dari Channel Youtube memberi gambaran tentang kualitas perguruan tinggi di NTT.

Baca juga: Selamat Hari Raya Idul Fitri

Baca juga: Manfaat Makan Kurma Tiap Hari

Dari 70-an perguruan tinggi di NTT, 56 perguruan tinggi swasta dalam keadaan yang mengkhawatirkan. 35 Persen menjelang kematian dimana total jumlah mahasiswa terdaftar tidak sampai 100 orang, 35 persen dalam keadaan sakit, 20 persen perlu akselerasi dan hanya 5 persen yang sehat.

Lebih lanjut dari aspek tenaga pendidik, Prof. Mangadas Lumban Gaol, Ph. D menjelaskan bahwa dari 2532 tenaga dosen yang telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) hanya 1290 dosen yang memiliki jabatan fungsional atau layak menunaikan tugasnya sebagai dosen. Sementara itu dosen yang sudah masuk dalam kategori profesional hanya 608 dari 2532 orang.

Hal ini berarti hanya 50,24 persen dosen yang sudah layak untuk melakukan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan dosen profesional hanya 24 persen di NTT.

Jabatan fungsional atau disebut jabatan akademik dosen merupakan kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang dosen.

Baca juga: Agus Taolin Masih Dijagokan Golkar Sebagai Bakal Calon Bupati 2024

Baca juga: Badan Kehormatan Akan Ketemu Ketua DPRD Kota Kupang Bahas Kelanjutan Sidang LKPJ

Kualitas Perguruan tinggi ditentukan oleh sumber daya manusia tenaga pendidik yakni dosen. Kualitas dosen secara administrasi ditentukan oleh jabatan funsional atau jabatan akademik yang ada. Maka jabatan akademik seorang dosen sangat penting dalam menunjang mutu perguruan tinggi.

Catatan akreditasi perguruan tinggi terlebih perguruan tinggi swasta di NTT pun mengkhawatirkan. Dari 450-an program studi perguruan tinggi di NTT, "hanya 2 program studi yang terakreditasi A atau unggul", demikian penyampaian Kepala LLDIKTI XV.

Sementara itu dari catatan penulis, sampai sekarang belum ada institusi perguruan tinggi di NTT yang memiliki akreditasi unggul.

Akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) merupakan syarat mutlak penyelenggaraan perguruan tinggi yang baik berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336) mempertegas pentingnya akreditasi bagi perguruan tinggi.

Misalnya dalam Pasal 55 Ayat (2) : Akreditasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Dari beberapa fakta yang telah dijabarkan di atas, kita dapat membuat kesimpulan sementara bahwa pada umumnya mutu perguruan tinggi di NTT masih rendah terlebih perguruan tinggi swasta.

Hal ini nyata berdampak pada hasil output dan outcome dari lulusan perguruan tinggi di NTT. Banyak lulusan menganggur. Lulusan perguruan tinggi yang ada juga tidak memberi dampak positif di masyarakat terutama dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perubahan peradapan suatu daerah.

Mutu rendah perguruan tinggi di NTT juga dapat berpengaruh dalam pengembangan keilmuan, dimana produk kajian ilmu pengetahuan di NTT tidak dapat memberi kebaruan dalam pengembangan ilmu pengetahuan di NTT terlebih kontribusi untuk IPTEK di Indonesia.

Lebih dari itu mutu rendah perguruan tinggi di NTT bisa berdampak buruk bagi masyarakat sehingga tak mampu membawa NTT keluar dari status tertinggal, termiskin dan terbelakang.

Kesimpulan ini menyesakkan hati tetapi lebih dari itu seharusnya menjadi titik balik untuk perbaikan dan pembenahan perguruan tinggi sesuai standar nasional pendidikan tinggi. Perguruan tinggi di NTT sudah seharusnya berbenah diri meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Secara internal masing-masing perguruan tinggi perlu mengoreksi kekurangan dan kelemahan yang ada guna perbaikan ke depan.

Sementara itu kabar baik terkait pembenahan kelayakan dan mutu perguruan tinggi di NTT mulai dirasakan tahun 2020 dengan pembentukan satuan kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dirjen pendidikan tinggi yang melayani wilayah Nusa Tenggara Timur yakni Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XV.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 40338/MPK/RHS/KP/2020 telah melantik Sekretaris LLDikti Wilayah XV Kupang Periode Tahun 2020-2024 pada tanggal 16 April 2020.

Tugas dari LLDIKTI XV sesuai permenristekdikti nomor 15 tahun 2018 adalah melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendididikan tinggi di Nusa Tenggara Timur.

Untuk itu kepala LLDIKTI XV dalam sambutannya menyampaikan langkah bijak yang akan ditempuh untuk memudahkan dan menyelamatkan perguruan tinggi yang sedang sakit dan menjelang kematian adalah dengan merger.

Merger sendiri merupakan upaya penggabungan beberapa perguruan tinggi menjadi satu perguruan tinggi dengan alasan pertimbangan penghematan biaya untuk memberi dampak pada peningkatan daya saing secara finansial maupun nonfinansial.

Jika merujuk pada tugas utama LLDIKTI Wilayah XV yakni layanan mutu perguruan tinggi maka kita berharap hadirnya LLDIKTI XV membuka ruang konsultasi dan layanan serta bimbingan yang semakin intensif.

Masyarakat berharap peningkatan mutu pendidikan tinggi dapat berpengaruh signifikan terhadap pengembangan sumber daya manusia masyarakat NTT dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

76 Persen dari total 75 perguruan tinggi di NTT bergantung pada kerja cepat dan cerdas LLDIKTI Wilayah XV untuk menjadikan NTT sebagai daerah yang memiliki pendidikan tinggi berkualitas. 88,22 Persen dari 450 program studi di NTT bergantung pada kerja cepat dan cerdas LLDIKTI XV guna menjadikan NTT sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan unggul.

Lebih dari itu, 114.722 mahasiswa terdaftar sesuai rilis data 2019 di perguruan tinggi di NTT berharap agar kerja dan kinerja LLDIKTI XV secara cepat dan cerdas menjamin mutu perguruan tinggi yang ada guna mempersiapkan mereka menjadi lulusan yang cerdas, berkompetensi, berkarakter unggul, berketerampilan mumpuni dan berakhlak mulia sesuai harapan dan cita-cita luhur bangsa Indonesia.

Mimpi besar pengembangan sumber daya manusia NTT yang unggul perlu diwujudkan segera. Fasilitas layanan lembaga pendidikan tinggi telah tersedia di depan mata.

Bila menunggu lama untuk digerakkan maka lembaga ini akan lamban dalam pembenaha kelayakan perguruan tinggi dan peningkatan mutu perguruan tinggi. Yang dibutuhkan sekarang adalah gebrakan atau gerak cepat LLDIKTI XV menjemput persoalan-persoalan di perguruan tinggi yang ada kemudian membantu pembenahan persoalan-persoalan tersebut.

Di samping itu perguruan tinggi di NTT harus berani membuka diri untuk pembinaan dan pembenahan serta mengoptimalkan potensi yang ada guna perubahan ke arah peningkatan mutu perguruan tinggi yang lebih baik.

Kita berharap hari pendidikan nasional 2 Mei 2021 bukan menjadi hari serimonial belaka tetapi menjadi momen kebangkitan perguruan tinggi meningkatkan mutu pendidikan tinggi di NTT menjadi lebih baik dan unggul. (*)

Kumpulan Opini Pos Kupang

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved