Salam Pos Kupang
Selamat Hari Raya Idul Fitri
BAGI Umat Muslim, hari ini merupakan hari terakhir dalam bulan Ramadhan . Dalam bulan Ramadan Umat Islam melakukan puasa selama 30 hari
POS-KUPANG.COM - BAGI Umat Muslim, hari ini merupakan hari terakhir dalam bulan Ramadan . Dalam bulan Ramadan Umat Islam melakukan puasa selama 30 hari dan besok Kamis, 13 Mei 2021 memasuki tanggal 1 Syawal 1442 H yang diperingati sebagai Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Melakukan puasa selama 30 hari tidak gampang karena harus menahan lapar, haus dan harus menahan diri dari berbagai hal. Karena itulah tanggal 1 Syawal sebagai hari kemenangan karena berhasil melaksanakan puasa.
Mengakhiri puasa Ramadhan dengan malam takbiran dimana Umat Islam secara bersama-sama mengucapkan kalimat takbir yakni Allahu Akbar. Mengumandangkan kalimat takbir 'Allahu Akbar', juga merupakan bentuk syukur atas nikmat yang diberikan kepada Allah karena telah melalui Ramadan.
Mengawali 1 Syawal di awal pagi hari selalu dilaksanakan salat Idul Fitri atau shalat Ied di tanah lapang atau bahkan jalan raya (terutama di kota besar).
Baca juga: Manfaat Makan Kurma Tiap Hari
Baca juga: Ini Jumlah Pasien Covid-19 di Sumba Timur yang Telah Sembuh
Di Indonesia, Hari Raya Idul Fitri merupakan momen atau waktu untuk berkumpul bersama keluarga.
Untuk itu beberapa hari sebelum Idul Fitri terjadi mobilisasi penduduk yang sangat tinggi untuk pulang kampung atau mudik sehingga penggunaan transportasi umum atau publik meningkat termasuk kendaran pribadi sehingga arus lalu lintaspun akan meningkat
Selama ini saat merayakan Idul Fitri, biasanya masyarakat berkunjung ke rumah-rumah tetangga ataupun saudaranya untuk bersilaturahmi, yang dikenal dengan halalbihalal.
Di tahun 2021, saat merayakan Hari Raya Idul Fitri harus dilaksanakan dalam suasana pandemi Covid-19 karena itu pemerintah sejak awal sudah melarang agar tidak ada mudik dengan sanksi yang cukup ketat, penerbangan regular dihentikan sementara waktu, juga transportasi publik lainnya dihentikan sementara.
Penjagaan di pintu-pintu masuk antar perbatasan wilayah agar orang tidak mudik. Libur atau cuti bersama diperpendek. Semua ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19
Baca juga: Agus Taolin Masih Dijagokan Golkar Sebagai Bakal Calon Bupati 2024
Baca juga: DPRD NTT Minta Pemerintah Cepat Intervensi Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana
Terkait dengan pelaksanaan Sholat Idul Fitri dan pelaksanaan malam takbiran, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 2021 di Saat Pandemi Covid-19.
Surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri dan melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19
Malam takbiran juga dilaksanakan dengan memperhatikan protokol Covid-19, tidak ada takbir keliling. Untuk takbiran di masjid juga diimbau dilakukan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19,
Bagi masyarakat yang tidak bisa datang ke masjid untuk takbiran ataupun juga melakukan shalat ied di rumah, bisa mengumandangkan takbir bersama keluarga di rumah.
Demikian juga sholat Idul Fitri harus dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Semua ini dilaksanakan karena Indonesia tidak ingin peristiwa seperti di India terjadi yakni `tsunami' Covid-19 karena pemerintah sempat melonggarkan pelaksanaan berbagai kegiatan termasuk kegiatan keagamaan, politk dan pesta-pesta.