Harus Ada Label Pemda Lembata di Setiap Tutup Botol Minuman Alkohol
peredaran minuman beralkohol yang dijual oleh sembilan toko sebagai pengecer resmi di Kabupaten Lembata.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Pemda Lembata : Harus Ada Lebel Pemda di Setiap Tutup Botol Minuman Alkohol
POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--Pemerintah Kabupaten Lembata melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) mulai tertib mengawasi peredaran minuman beralkohol yang dijual oleh sembilan toko sebagai pengecer resmi di Kabupaten Lembata.
Peredaran minuman beralkohol sendiri sudah diatur dalam peraturan daerah (perda) Nomor 6 tahun 2017 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol.
Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Lembata Longginus Lega bersama sejumlah staf dibantu dua orang personil Polres Lembata melakukan simulasi sekaligus sosialisasi pemasangan label perda di tutupan botol minuman beralkohol secara langsung di gudang barang dan toko para pengecer yang ada di Kota Lewoleba.
Baca juga: Anggota DPR RI Ahmad Yohan Berikan Santunan Bagi Korban Bencana di Kabupaten Lembata
Simulasi dilaksanakan Selasa 11 Mei 2021
Pada Selasa 11 Mei 2021, Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Lembata Longginus Lega bersama sejumlah staf dibantu dua orang personil Polres Lembata melakukan simulasi sekaligus sosialisasi pemasangan label perda di tutupan botol minuman beralkohol secara langsung di gudang barang dan toko para pengecer yang ada di Kota Lewoleba.
"Perda harus jalan, perda ini belum jalan maksimal karena masih ada minuman beralkohol yang dijual di pasaran tanpa label," kata Kadis Longginus sebelum simulasi dan sosialisasi dilakukan.
Baca juga: Bulan April 2021, Pemilih Kabupaten Lembata mencapai Lebih Dari 86 Ribu
Pemerintah daerah, kata dia, juga sebelumnya sudah melakukan pertemuan dan sosialisasi bersama para pemilik toko atau pengecer minuman beralkohol.
Sebab menurutnya semua minuman beralkohol yang masuk ke Kabupaten Lembata harus dikendalikan dan diawasi peredarannya di tengah masyarakat.
Baca juga: Polemik Bantuan Perumahan Layak Huni di Lembata, Lurah Lewoleba Sebut Ada Miskomunikasi.
Baca juga: Misa Lefa, Awali Musim Berburu Paus di Lamalera Kabupaten Lembata
"Ini bukan soal PAD. Tapi jangan sampai peredaran ini membuat masalah sosial baru kalau tidak kita awasi dan kendalikan," katanya.
Dijelaskannya, oleh negara, minuman beralkohol wajib diawasi dan dikendalikan peredarannya supaya tidak menimbulkan masalah sosial. Bagian dari pengendalian itu, ialah, semua pengecer wajib menempel label perda di atas tutupan botol minuman beralkohol.

"Kalau pengecer tidak memasang label maka dia sudah melanggar perda, lalu didalam label itu ada nilai nominal dan itu menjadi bagian dari retribusi untuk daerah," papar mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lembata ini.
Baca juga: Putri Indonesia Pariwisata Jihane Almira Hibur Anak-anak Korban Bencana di Kabupaten Lembata
Lebih lanjut, Longginus menuturkan di Kabupaten Lembata terdapat sembilan toko atau pengecer minuman beralkohol. Dari sembilan pengecer itu, ada dua pengecer yang sudah memiliki izin usaha. Sedangkan, tujuh pengecer sementara mengurus izin usaha. Namun, ketujuh pengecer minuman beralkohol lainnya sudah ditunjuk dalam bentuk Keputusan Bupati Lembata.
"Semestinya penunjukan pengecer itu setelah dia memenuhi ketentuan izin usaha itu, tapi ini mungkin kesalahan di teknis di dinas. Saya datang juga sudah begini, tapi kita jalan saja, nanti proses izinnya gampang nanti kita fasilitasi," ujar Longginus.
Beberapa pengecer minuman beralkohol itu di antaranya adalah toko Nagamas, Taruna Jaya, Surya Kasih, Himalaya, Sumber Rejeki dan Omega.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo0