Kodim 1618/TTU Gandeng Polres TTU Gelar Pendisiplinan Penerapan Prokes di Area Publik

Para prajurit Kodim 1618/TTU dan Polres TTU menggelar pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di area publik.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Istimewa
Para prajurti Kodim 1618/TTU dan Polres TTU saat melakukan pendisiplinan penerapam prokes di Kabupaten TTU, Jumat, 07/05/2021.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Para prajurit Kodim 1618/TTU dan Polres TTU menggelar pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di area publik.

Operasi penerapan protokol kesehatan di Kabupaten TTU dilakukan  secara rutin oleh Prajurit Kodim 1618/TTU dan Aparat Polres TTU. Hal ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 di Kabupaten TTU.

Kegiatan penerapan protokol kesehatan yang digelar di Pasar Lama Kota  Kefamenanu dandi Kantor BNI Kota Kefamenanu pada Jumat, 07/05/ 2021 ini, dilaksanakan oleh 6 orang personel Kodim 1618/TTU dan 12 orang personel Polres TTU.

Pada kesempatan tersebut aparat TNI-Polri mengimbau dan mengingatkan masyarakat agar selalu mengunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.

Pada momen tersebut juga tim gabungan Polri dan TNI memberikan teguran dan juga memberikan sanksi push up kepada masyarakat   yang tidak memakai masker.

 
Sementara itu, secara khusus di kantor Cabang BNI aparat TNI Kodim 1618/TTU memberikan himbauan  kepada masyarakat agar tetap mengunakan masker dan menjaga jarak dalam bahasan Dawan (Timor). (CR5)

Baca juga: Kepala Badan Keuangan Daerah Flotim Tak Penuhi Panggilan Dewan, Begini Kata Ketua DPRD

Para prajurti Kodim 1618/TTU dan Polres TTU saat melakukan pendisiplinan penerapam prokes di Kabupaten TTU, Jumat, 07/05/2021. 
Para prajurti Kodim 1618/TTU dan Polres TTU saat melakukan pendisiplinan penerapam prokes di Kabupaten TTU, Jumat, 07/05/2021.  (POS-KUPANG.COM/Istimewa)

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved