Kepala Badan Keuangan Daerah Flotim Tak Penuhi Panggilan Dewan, Begini Kata Ketua DPRD
Sejumlah perangkat desa yang tergabung dalam forum perangkat desa Indonesia Kabupaten Flores Timur mendatangi kantor DPRD, Senin 10
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Sejumlah perangkat desa yang tergabung dalam forum perangkat desa Indonesia Kabupaten Flores Timur mendatangi kantor DPRD, Senin 10 Mei 2021. Mereka menanyakan terkait uang operasional desa yang belum dibayar sejak Januarius 2021.
Usai mendengar pengaduan dari forum perangkat desa, DPRD mengagendakan rapat dengar pendapat bersama dinas terkait. Sayangnya, agenda rapat kerja DPRD dengan dinas BKD, BPMD, PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan terkait masalah pengambilan materia galian C pada DAS Konga tak dihadiri Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Sucipto Keraf. Sucipto malah mengutus sekretarisnya menghadiri rapat soal nasib perangkat desa tersebut.
Rapat pun berjalan hanya dengan kepala dinas PMD, dinas lingkungan hidup dan PUPR. Beberapa anggota DPRD sempat melakukan interupsi soal ketidakhadiran kepala keuangan daerah. Pasalnya, rapat itu sangat penting dengan mendengar penjelasan dari badan keuangan terkait belum dibayarkan uang operasional perangkat desa.
"Beberapa rapat terakhir kepala keuangan daerah tidak pernah hadir. Yang hadir hanya sekertaris saja. Ada masalah kita carikan solusi, jangan menghindar. Disni, kita cari solusi demi kepentingan masyarakat," ujar Ketua DPRD Flotim, Robertus Kereta saat mendengar penjelasan terkait ketidakhadiran kepala badan keuangan dan aset daerah.
Sebelumnya diberitakan, Sekertaris desa Bantala, Paulus Pehan Kelen mengaku, sejak awal tahun anggaran 2021 hingga memasuki bulan kelima, dana operasional perangkat desa yang bersumber dari transfer daerah untuk alokasi dana desa tidak kunjung direalisasikan. Padahal, tuntutan dan beban kerja di desa semakin tinggi.
"Kami menuntut agar alokasi dana desa yang peruntukan operasional pemerintah desa segera direalisasikan," ujarnya saat beraudens dengan DPRD, Senin 10 Mei 2021.
Selain itu, perangkat desa juga menuntut tentang penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa serta tunjangan BPD. Merujuk pada Peraturan Bupati Flotim Nomor 3 Tahun 2016 pada pasal 3 ayat 1 berbunyi, penghasilan dibayarkan setiap bulan. Namun, realitanya tidak berjalan sesuai perbup. Karena itu, pihaknya menuntut agar dicermati atau ditinjau kembali terkait pasal 3 ayat 1 perbup karena tidak dijalankan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)
Baca juga: Pemda TTU Gelar Rakor bersama Forkopimda, Ormas dan FKUB, Ini Tujuannya
