Ramadan 2021

Ini Temuan Loka POM Ende Selama Ramadan dan Jelang Hari Raya Idul Fitri

Loka Pengawasan Obat dan Makanan ( Loka POM) Ende, melakukan intensifikasi dan pengawasan pangan selama Ramadan

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Konferensi pers Intensifikasi dan pengawasan pangan di Kantor Loka POM Ende, Senin (10/5/2021). 

POS-KUPANG.COM | ENDE - Loka Pengawasan Obat dan Makanan ( Loka POM) Ende, melakukan intensifikasi dan pengawasan pangan selama Ramadan dan jelang hari Raya ldul Fitri 1442 H di wilayah Kabupaten Ende, Nagekeo dan Ngada.

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama stakeholder terkait di masing-masing Kabupaten, baik Kesra, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Satpol PP, Polres, DPM-PTSP, YLKI, dan lainnya.

"Meskipun dalam masa pandemic COVID-19, kegiatan intensifikasi ini tetap Kami lakukan untuk menjamin produk Pangan yang diperoleh masyarakat di tiga Kabupaten ini aman, bermutu dan bermaanfaat," ungkap Benny Hendrawan Prabowo, Plt. Loka POM Ende, dalam jumpa pers di Kantor Loka POM Ende, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Hadiri Sidang Paripurna DPRD Sumba Barat, Ini Agendanya

Baca juga: Anggota DPRD Kota Kupang Minta Pemkot Percepat Proses Vaksinasi Bagi Masyarakat

Benny menguraikan, aman, terkait pangan yang beredar apakah mengandung bahan berbahaya atau tidak. Bermutu, dan bermanfaat terkait kemasan, label, izin edar dan kadaluwarsa dari produk yang beredar.

Lanjutnya, kegiatan intensifikasi pengawasan pangan selama bulan ramadhan dan jelang hari Raya ldul
Fitri 1442 H 2021 ini dilakukan bertahap, sejak dari 5 April hingga 21 Mei 2021.

"Hasil kegiatan intensifikasi yang kami tampilkan ini merupakan hasil dari kegiatan tahap 1-3 periode 5 April-
23 April 2021, mencakup Kabupaten Ende dan Nagekeo," ungkapnya.

Baca juga: Peduli Bencana NTT, KMHDI Salurkan Bantuan ke Kabupaten Malaka

Baca juga: Hypermart Senin 10 Mei Hingga Besok 11 Mei 2021 Promo Daging Spesial Sambut Lebaran Berlaku Nasional

Lanjutnya, hasil kegiatan intensifikasi pengawasan pangan di Kabupaten Ende, Nagekeo, ditemukan, 1.117 produk tidak memenuhi ketentuan, antara lain, tanpa izin edar, produk rusak dan produk kadaluwarsa.

"Rincian produk yang tidak memenuhi ketentuan per kabupaten, Ende 724 dan Nagekeo 453," ungkapnya.

Menurut Benny, temuan tersebut ada yang dimusnahkan, diamankan dan dikembalikan. Untuk yang diamankan, lanjutnya, demi investigasi lebih lanjut ke tingkat produsen.

Benny menerangkan, Loka POM Ende selain melakukan intensifikasi pengawasan juga melakukan
Komunikasi, informasi dan edukasi kepada pelaku usaha dan stakeholders terkait cara ritel pangan yang baik dan bahan berbahaya pada pangan.

"Terhadap pelaku usaha yang melanggar peraturan, kami berikan pembinaan di tempat. Terkecuali yang sudah melanggar peraturan berulang kali walaupun sudah kami berikan peringatan keras, kami berikan sanksi administratif dan sanksi hukum," tegasnya.

Untuk sanksi hukum sendiri, lanjutnya, masih didalami terkait unsur - unsur yang dilanggar dan sejauh mana perbuatan tersebut dilakukan.

Lanjutnya, kepada pelaku usaha yang masih menjual produk tidak memenuhi ketentuan agar mengecek
kembali barang dagangannya apakah diperoleh dari sumber yang jelas, didistribusikan dengan benar, lalu apakah disimpan dengan benar.

"Kami menghimbau juga kepada pelaku usaha agar patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Masyarakat di Kabupaten Ende, Nagekeo dan Ngada kami juga menghimbau untuk menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih dan mengkonsumsi pangan yang aman, bermutu dan bermanfaat, " ungkapnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti)

Berita Ramadan 2021

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved