Romansaru Kecewa Balik ke Kupang, Masuk TTS Bawa Surat Vaksinasi atau Rapid Antigen

Romansaru Kecewa Balik ke Kupang, Masuk Kabupaten TTS Bawa Surat Vaksinasi atau Rapid Antigen

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
BERI PENJELASAN-Perwira Pengawasan, Pos Jaga Batu Putih Danramil 01 Kota Soe, Kapten Arh. Octovianus Diwi memberikan penjelasan kepada pengendara di pos jaga Batu Putih, Sabtu (8/5) karena tak memiliki surat vaksinasi Covid 19 atau hasil rapid tes. 

POS-KUPANG.COM | SOE-Romansaru Kecewa Balik ke Kupang, Masuk Kabupaten TTS Bawa Surat Vaksinasi atau Rapid Antigen.

Sejak tanggal 6 Mei, Pemda TTS memberlakukan penjagaan di pintu masuk Batu Putih. Bagi masyarakat yang hendak masuk atau keluar Kabupaten TTS wajib menunjukkan surat hasil rapid atau surat vaksinasi Covid 19. Jika tidak ada kedua surat tersebut, para pelintas tidak bisa masuk ataupun meninggalkan Kabupaten TTS.

Romansaru, warga Kota Kupang yang hendak mengikuti acara syukuran di Desa Kesetnana, terpaksa harus berbalik ke Kupang usai tiba di pos penjagaan Batu Putih. Dirinya tak mampu menunjukkan surat vaksinasi Covid 19 maupun hasil rapid tes.

"Saya diminta kembali ke Kupang oleh petugas karena tidak mengantongi surat vaksinasi Covid 19 atau hasil rapid tes," ungkap Romansaru dengan nada kecewa saat ditemui Pos Kupang, Sabtu (8/5/2021).

Baca juga: Indomaret hari Ini hingga Besok Senin 10 Mei 2021, Khong Guan Rp 78.900, Promo Beli 2 gratis 1

Baca juga: Dishub Sikka Jaga Ketat Pintu Masuk

Dirinya mengaku tidak tahu informasi terkait pemberlakuan aturan tersebut. Kendati demikian dirinya memahami maksud baik pemerintah tersebut.

"Saya tidak tahu kalau sekarang mau masuk TTS harus pakai surat vaksinasi atau surat hasil rapid lagi. Tapi kita memahami niat baik Pemda TTS ini," ujarnya.

Jika Romansaru harus berbalik ke Kota Kupang, lain halnya dengan pria berinisial JS, warga Lasiana, Kota Kupang. Ia tak bisa meninggalkan Kabupaten TTS karena tak memiliki surat vaksinasi atau surat hasil rapid tes.

Dirinya datang ke TTS guna mengantarkan adiknya yang merupakan seorang pendeta dan bertugas di Amanatun Selatan.

Baca juga: Virus Corona Hancurkan India,Pasien Covid-19 Tak Terurus, Ratusan Dokter Terinfeksi, Perawat Teriak

Baca juga: Diduga Tilep Dana Desa Rp 2,1 Miliar Kepala Desa Botof di NTT Ditahan Jaksa

"Saya datang ke TTS ini bermaksud antar adik saya yang jadi pendeta dan melayani di wilayah Kecamatan Amanatun Selatan. Sekarang saya mau pulang Kupang tapi tidak bisa. Katanya harus menunjukkan surat rapid atau vaksinasi lagi," ujarnya.

Dirinya mengaku tidak tahu adanya informasi yang mewajibkan menunjukan surat vaksinasi atau surat hasil rapid tes untuk bisa keluar dari Kabupaten TTS.

"Saya masuk Kabupaten TTS, belum ada penjaga, pas mau pulang ini baru ada penjagaan. Saya sudah coba minta kebijakan sehingga saya bisa keluar Kabupaten TTS tapi tidak diijinkan," ujarnya.

Perwira Pengawasan Pos Jaga Batu Putih Danramil 01 Kota Soe, Kapten Arh. Octovianus Diwi turun langsung memeriksa kelengkapan administrasi (surat hasil rapid dan surat vaksinasi vaksin Covid 19).

Sekitar 20 kendaraan roda dua dan roda empat terpaksa berbalik arah dan tidak bisa meneruskan perjalanannya karena tidak mengantongi surat vaksinasi vaksin Covid 19 atau surat hasil rapid tes antigen.

"Sampai pukul 14.00 Wita ada sekitar 20 Kendaraan saya suruh putar balik karena tidak ada surat vaksinasi Covid 19 atau hasil rapid. Mereka sempat berdebat atau minta kebijakan tapi saya tegaskan, saya di sini melaksanakan tugas," ungkap Octovianus.

Diakuinya, masih banyak masyarakat yang belum mengerti bahkan tidak mau mengerti sehingga terjadi perdebatan di lapangan. Toleransi kata Octovianus, hanya diberikan kepada pelintas yang mengalami kedukaan, kecelakaan, pasien rujuk atau kondisi emergency lainnya.

Plt Kepala BPBD Kabupaten TTS, Yeri Nakamnanu juga belum mengantongi data tersebut dan akan berkoordinasi dengan petugas lapangan untuk mendata kendaraan yang masuk TTS, kendaraan yang tertahan di pos jaga Batu Putih, pelintas yang masuk Kabupaten TTS dan pelintas yang tertahan dan harus putar balik.

Bupati TTS, Egusem P. Tahun menegaskan Pemda TTS tidak menutup total akses masuk ke wilayah kabupaten TTS. Para pelaku perjalanan tetap bisa masuk dan keluar Kabupaten TTS tetapi ada syarat yang harus dilengkapi.

Selain wajib menerapkan protokol kesehatan, para pelaku perjalanan juga diwajibkan menunjukkan bukti hasil rapid tes yang menunjukkan pelaku perjalanan tidak terpapar virus Corona atau menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid 19.

"Belajar dari kasus liburan Idul Fitri tahun kemarin, Natal dan tahun baru ternyata ada peningkatan kasus pasca liburan panjang ini yang ingin dicegah dengan melakukan pembatasan masuk dan keluar masuk kabupaten TTS," terangnya usai memantau penjagaan di Pos Jaga, Batu Putih.

Kapolres TTS AKBP Andre Librian, S.IK menegaskan seluruh kendaraan dan pelintas tetap bisa masuk-keluar TTS. Namun khusus tanggal 6 Mei hingga 17 Mei yang bertepatan dengan masa libur panjang, petugas gabungan (TNI-Polri, Perhubungan, Satpol PP, BPBD dan petugas medis) berjaga di pos jaga Batu Putih guna melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Corona. Bagi para masyarakat yang hendak melewati pos jaga batu, akan dilakukan pemeriksaan suhu dan dipastikan menggunakan masker. Selain itu, masyarakat diwajibkan mengantongi surat vaksinasi Covid 19 atau surat hasil rapid tes yang hasilnya negatif.

Dandim 1621 TTS, Letkol CZI Koerniawan Pramulyo mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mendukung langkah pemerintah dalam upaya pencegahan peningkatan kasus Covid 19 selama masa liburan.

Pelni Tak Layani Penumpang

PT. Pelni (Persero) Cabang Waingapu tidak lagi melayani penumpang kapal Pelni hingga tanggal 17 Mei 2021. Pelarangan mengangkut penumpang ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kepala PT. Pelni Cabang Waingapu, Saiful Ghouzi, Sabtu (8/5) menyebutkan, sesuai edaran dari pemerintah pusat dan Provinsi NTT yang mana tidak mengizinkan adanya mudik Lebaran, maka salah satu kebijakannya dengan tidak mengangkut penumpang hingga 17 Mei 2021.

Kapal Pelni tambahnya, tetap beroperasi namun hanya untuk mengangkut logistik. Sedangkan penumpang ada pengecualian.

Hal yang sama juga dilakukan untuk penerbangan komersial di Bandara Umbu Mehang Kunda Waingapu, Sumba Timur. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Umbu Mehang Kunda Waingapu, Ir. I. Ketut Gunarsa mengatakan, di bandara tersebut ada pembatasan penerbangan.

"Saat ini untuk penerbangan komersial sudah tidak ada lagi atau pesawat komersial tidak melakukan penerbangan dari dan ke Bandara Umbu Mehang Kunda Waingapu. Secara prinsip bandara tidak ditutup selama masa tersebut," kata Ketut.

Sementara Bandara El Tari Kupang terlihat mulai sepi pengunjung. Disaksikan Pos Kupang, Sabtu (8/5) pagi, terlihat hanya beberapa penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan membawa syarat-syarat untuk berpergian sesuai ketentuan.

Inggrid Maha, salah satu penumpang yang ingin berpergian melalui Bandara El Tari menyampaikan bahwa dirinya ingin ke Medan karena orangtuanya sakit dan sedang dirawat di ruang ICU.

Dia juga mengungkapkan semua persyaratan sudah dibuat di antaranya surat keterangan sakit orang tuanya dari Medan maupun keterangan dari kelurahan di Kota Kupang. Sedangkan Arifin batal mudik ke Solo karena tidak membawa persyaratan untuk mudik. (din/yel/cr5)

Berita Kabupaten TTS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved