Diduga Tilep Dana Desa Rp 2,1 Miliar Kepala Desa Botof di NTT Ditahan Jaksa

Diduga menilep dana desa Rp 2,1 miliar Kepala Desa Botof di Kabupaten NTT Ditahan jaksa

Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
DIBORGOL-Kepala Desa Botof Primus Neno Olin saat mengenakan rompi orange dan diborgol tim penyidik Kejari TTU, Jumat (7/5/2021) malam. 

Diduga menilep dana desa Rp 2,1 miliar Kepala Desa Botof di Kabupaten NTT Ditahan jaksa

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Diduga menilep dana desa sebesar Rp 2,1 Miliar Kepala Desa Botof, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU, Primus Neno Olin berakhir dibalik jeruji besi. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan tim penyidik Kejari TTU.

Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, SH, MH saat menggelar jumpa pers di aula Kantor Kejaksaan Negeri TTU, Jumat (7/5/2021) malam mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti maka Primus Neno resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dari hasil penyidikan, tambahnya, penyalahgunaan anggaran dana Desa Botof menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 Miliar.

Baca juga: Update Kode Redeem ML Besok 10 Mei 2021, Buruan Klaim Kode Redeem Mobile Legends Terbaru

Baca juga: Truk Pengangkut Sembako Terbalik, Satu Tewas

Menurut Robert, dari hasil penyidikan kepala Desa Botof selama tahun 2017 hingga tahun 2020 menggunakan dana desa dengan cara meminjam dari bendahara desa tersebut sebesar Rp 1,1 Miliar.

Dijelaskan, penggunaan anggaran dana desa sejak tahun 2017 hingga 2020 sebesar Rp. 4. 715.000.0000. Dengan demikian dari Rp 4 Miliar tersebut, 2,1 Miliar merupakan kerugian negara.

"Kepala Desa menggunakan pinjaman pribadi dana desa totalnya Rp 1 Miliar 100 juta. Artinya setengah dari anggaran yang dikelolah itu dikorupsi," terangnya.

Baca juga: Kode Redeem FF Senin 10 Mei 2021, Buruan Klaim Kode Redeem Free Fire Terbaru

Baca juga: Bahagianya Krisdayanti Tahu Aurel Hamil, Doanya Terkbulkan, Singgung Berkah Ramadan & Lailatul Qadar

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan pembangunan di Desa Botof tidak sesuai yang direncanakan. Kerugian keuangan negara di Desa Botof mencakup insentif atau honor aparat yang belum dibayar atau baru dibayar setengahnya saja.

Banyak Laporan

Pada bagian lain penjelasannya, Robert mengakui animo masyarakat untuk membuat laporan kepada Kejari TTU sangat besar.

"Hingga detik ini sebanyak 29 laporan dana desa yang diterima Kejari TTU," tambahnya.

Ia menambahkan, berdasarkan komunikasi yang dibangun bersama Bupati TTU, semua laporan tersebut. Jika tidak didukung bukti-bukti maka akan dikembalikan kepada Pemda dalam hal ini Inspektorat untuk ditindaklanjuti secara intern. Jadi diberikan kesempatan menyelesaikan temuan itu hingga batas waktu yang ditentukan.

Apabila sampai pada batas waktu yang ditentukan, kepala desa tidak dapat menyelesaikan temuan tersebut maka, Kejari TTU siap menindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, orang nomor satu Kejari TTU ini mengimbau seluruh kepala desa dan mantan kepala desa di TTU agar segera menyelesaikan temuan atau kekurangan pembangunan yang berkaitan dengan dana desa. (cr5)

Berita Kabupaten TTU

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved