Romansaru Kecewa Balik ke Kupang, Masuk TTS Bawa Surat Vaksinasi atau Rapid Antigen
Romansaru Kecewa Balik ke Kupang, Masuk Kabupaten TTS Bawa Surat Vaksinasi atau Rapid Antigen
POS-KUPANG.COM | SOE-Romansaru Kecewa Balik ke Kupang, Masuk Kabupaten TTS Bawa Surat Vaksinasi atau Rapid Antigen.
Sejak tanggal 6 Mei, Pemda TTS memberlakukan penjagaan di pintu masuk Batu Putih. Bagi masyarakat yang hendak masuk atau keluar Kabupaten TTS wajib menunjukkan surat hasil rapid atau surat vaksinasi Covid 19. Jika tidak ada kedua surat tersebut, para pelintas tidak bisa masuk ataupun meninggalkan Kabupaten TTS.
Romansaru, warga Kota Kupang yang hendak mengikuti acara syukuran di Desa Kesetnana, terpaksa harus berbalik ke Kupang usai tiba di pos penjagaan Batu Putih. Dirinya tak mampu menunjukkan surat vaksinasi Covid 19 maupun hasil rapid tes.
"Saya diminta kembali ke Kupang oleh petugas karena tidak mengantongi surat vaksinasi Covid 19 atau hasil rapid tes," ungkap Romansaru dengan nada kecewa saat ditemui Pos Kupang, Sabtu (8/5/2021).
Baca juga: Indomaret hari Ini hingga Besok Senin 10 Mei 2021, Khong Guan Rp 78.900, Promo Beli 2 gratis 1
Baca juga: Dishub Sikka Jaga Ketat Pintu Masuk
Dirinya mengaku tidak tahu informasi terkait pemberlakuan aturan tersebut. Kendati demikian dirinya memahami maksud baik pemerintah tersebut.
"Saya tidak tahu kalau sekarang mau masuk TTS harus pakai surat vaksinasi atau surat hasil rapid lagi. Tapi kita memahami niat baik Pemda TTS ini," ujarnya.
Jika Romansaru harus berbalik ke Kota Kupang, lain halnya dengan pria berinisial JS, warga Lasiana, Kota Kupang. Ia tak bisa meninggalkan Kabupaten TTS karena tak memiliki surat vaksinasi atau surat hasil rapid tes.
Dirinya datang ke TTS guna mengantarkan adiknya yang merupakan seorang pendeta dan bertugas di Amanatun Selatan.
Baca juga: Virus Corona Hancurkan India,Pasien Covid-19 Tak Terurus, Ratusan Dokter Terinfeksi, Perawat Teriak
Baca juga: Diduga Tilep Dana Desa Rp 2,1 Miliar Kepala Desa Botof di NTT Ditahan Jaksa
"Saya datang ke TTS ini bermaksud antar adik saya yang jadi pendeta dan melayani di wilayah Kecamatan Amanatun Selatan. Sekarang saya mau pulang Kupang tapi tidak bisa. Katanya harus menunjukkan surat rapid atau vaksinasi lagi," ujarnya.
Dirinya mengaku tidak tahu adanya informasi yang mewajibkan menunjukan surat vaksinasi atau surat hasil rapid tes untuk bisa keluar dari Kabupaten TTS.
"Saya masuk Kabupaten TTS, belum ada penjaga, pas mau pulang ini baru ada penjagaan. Saya sudah coba minta kebijakan sehingga saya bisa keluar Kabupaten TTS tapi tidak diijinkan," ujarnya.
Perwira Pengawasan Pos Jaga Batu Putih Danramil 01 Kota Soe, Kapten Arh. Octovianus Diwi turun langsung memeriksa kelengkapan administrasi (surat hasil rapid dan surat vaksinasi vaksin Covid 19).
Sekitar 20 kendaraan roda dua dan roda empat terpaksa berbalik arah dan tidak bisa meneruskan perjalanannya karena tidak mengantongi surat vaksinasi vaksin Covid 19 atau surat hasil rapid tes antigen.
"Sampai pukul 14.00 Wita ada sekitar 20 Kendaraan saya suruh putar balik karena tidak ada surat vaksinasi Covid 19 atau hasil rapid. Mereka sempat berdebat atau minta kebijakan tapi saya tegaskan, saya di sini melaksanakan tugas," ungkap Octovianus.
Diakuinya, masih banyak masyarakat yang belum mengerti bahkan tidak mau mengerti sehingga terjadi perdebatan di lapangan. Toleransi kata Octovianus, hanya diberikan kepada pelintas yang mengalami kedukaan, kecelakaan, pasien rujuk atau kondisi emergency lainnya.