Sumba Timur Terkini

Jaksa Periksa Sekda Sumba Timur Terkait Dana Hibah ke KPU

Penyitaan itu setelah penyidik Kejari memeriksa seluruh ruangan di kantor KPU termasuk ruang ketua, sekretaris dan anggota.

|
Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Sekda Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Sekretaris Daerah (Sekda) Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur dalam dugaan salah guna dana hibah Rp27,373 miliar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Terkait dengan peranan pemerintah daerah dalam menyalurkan dana (hibah),” kata dia usai memberikan keterangan selama 10 jam di Kantor Kejari pada Kamis (9/10/2025) malam.

Ia mengatakan, dirinya telah memberikan jawaban sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai sekretaris daerah. 

“Kita sudah menjawab sesuai porsinya. Posisi saya sebagai sekretaris daerah,” ucapnya.

Umbu Ngadu Ndamu menjelaskan, pemberian dana hibah tersebut berawal dari rapat koordinasi di tingkat provinsi yang dihadiri oleh seluruh sekretaris daerah. Dalam rakor itu diarahkan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Baca juga: Diduga Salah Gunakan Dana Hibah Rp 27,373 Miliar, Kantor KPU Digeledah Kejari Sumba Timur

“Kami laporkan kepada bupati pada saat itu dan kami tindaklanjuti di rapat TAPD dan prosesnya sesuai dengan tahapan-tahapan, dan kami ajukan ke DPRD di Banggar pada saat itu. Dan terakhir ada peraturan daerah yang memuat dokumen seluruh anggaran pemerintah daerah termasuk di dalamnya ada pembiayaan terkait dengan KPUD,” jelasnya.

Dalam proses dana hibah, DPRD kata dia melalui Banggar menyetujui pendanaan itu.

“Bukan hanya dari pihak pemerintah saja DPRD juga setujui,” ungkapnya.

Geledah KPU

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menggeledah Kantor KPU pada Senin (29/9/2025) siang. Penggeledahan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp27,373 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari, Helmy Febrianto Rasyid. Ia mengatakan dana tersebut merupakan hibah yang diberikan kepada KPU pada pelaksanaan Pilkada Bupati tahun 2024 lalu.

“Terkait dengan pengelolaan dana hibah KPUD tahun 2024,” kata Helmy usai penggeledahan di kantor KPU yang beralamat di Hambala, Kota Waingapu itu.

Helmy menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan kembali barang bukti terkait dugaan korupsi. 

Dalam proses ini, penyidik menyita sejumlah dokumen. Di antaranya adalah naskah perjanjian dana hibah, dokumen dari seksi anggaran, surat pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas, hingga kwitansi pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan konsumsi.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved