Rizieq Shihab Mengeluhkan Suasana Hidup di Penjara, Ferdinand Langsung Respon: Mana Garangmu Zieq?
Akhir-akhir ini, terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan, Habib Rizieq Shihab selalu mengeluhkan kehidupannya selama berada di dalam penjara.
"Saya juga tidak tahu kenapa kerumunan di bandara itu tidak diproses hukum pidana," ucap Rizieq Shihab.
Mengenai kepulangannya ke Indonesia, awalnya Rizieq Shihab mengaku mendapatkan informasi dari media sosial yang menyebut kepulangannya ke Indonesia tidak boleh disambut.
Karena katanya, saat itu Indonesia, khususnya Jakarta dan sekitarnya, masih dilanda pandemi Covid-19 dengan penyebaran yang cukup masif.
"Saya awalnya saat masih di Arab Suadi melihat informasi di medsos bahwa tidak ada yang boleh menjemput saya," tuturnya
Namun kata Rizieq Shihab, saat mendekati dirinya mau pulang, seketika Menko Polhukam Mahfud MD memberikan pernyataan kepulangannya bisa dijemput.
Pernyataan yang disampaikan Mahfud MD itu diketahui Rizieq Shihab, selang beberapa menit dirinya terbang dari Arab Saudi ke Indonesia.
"Tapi saat last minute saya ingin berangkat dari Saudi, (saya) mendapat kabar bahwa Pak Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa siapa yang mau menjemput ya silakan, saya kurang paham itu kenapa," bebernya.
Namun, informasi yang disampaikan Mahfud MD itu direspons Rizieq Shihab dengan santai.
Sebab, dirinya berpikir walaupun ada yang menyambut, jumlahnya tidak akan membeludak.
Bahkan, dirinya mengira jumlah massa yang menyambutnya di bandara tidak lebih dari dua ribu orang.
"Saya pikir walaupun diperbolehkan (menjemput), paling yang datang hanya 1.000, 2.000 orang, tapi ternyata yang hadir jumlahnya luar biasa."
"Saya sendiri kaget saat banyak massa yang hadir itu," akunya.

Baca juga: Rizieq Shihab Kerahkan Kekuatan, Hadirkan Ketua Umum 212 & Pemimpin Ponpes Jadi Saksi, Bisa Menang?
Baca juga: Hakim Tegur Pengacara Rizieq Shihab yang Putar Video Presiden Jokowi di Maumere: Ini Salah Sasaran
Soal kerumunan di bandara, Mahfud MD sedikitnya sudah dua kali memberika klarifikasi.
"Jadi alibinya salah jk bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adl kesalahan Menko Polhukam krn memberi izin pulang dan menjemput."
"Penjemputan dan pengantaran itu adl diskresi dlm hkm administrasi bkn hkm pidana."