Rizieq Shihab Kerahkan Kekuatan, Hadirkan Ketua Umum 212 & Pemimpin Ponpes Jadi Saksi, Bisa Menang?
Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab mengerahkan kekuatan untuk membantunya dalam menghadapi sidang kasus tersebut.
POS-KUPANG.COM - Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab mengerahkan kekuatan untuk membantunya dalam menghadapi sidang kasus tersebut.
Dalam sidang hari ini, Kamis 6 Mei 2021, Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, dalam sidang tersebut, pihaknya menghadirkan tiga saksi fakta dan dua saksi ahli untuk membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Slamet Maarif yang merupakan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 bakal memberikan keterangan terkait kasus kerumunan warga di Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kerumunan di Petamburan merupakan kasus saat kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri keempat Rizieq di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan.

Beda dengan pernyataan sebelumnya yang tidak menghadirkan saksi fakta di kasus Megamendung, kini tim kuasa hukum bakal menghadirkan saksi fakta di kasus kerumunan Megamendung.
Saksi fakta ini terkait kerumunan warga saat Rizieq datang ke Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah, Megamendung, Bogor pada 13 November 2020 lalu.
"Ada perubahan strategi saja. Untuk saksi ahli ada ahli pidana dan teori pidana. Dr. Dian Adriawan Fakultas Hukum Trisakti, dan Dr Abdul Chair Ramadhan," ujarnya.
Abdul Chair diketahui merupakan Direktur Habib Rizieq Shihab Center, dalam kasus ini dia dan Dian Andriawan memberi keterangan sebagai ahli di kasus Megamendung dan Petamburan.
Aziz menuturkan hingga kini sidang pemeriksaan saksi kasus kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung berjalan baik sehingga, termasuk saat pemeriksaan saksi dari pihak JPU.
Rizieq Shihab Hadirkan 6 Saksi Ahli
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab hari ini, Kamis 6 Mei 2021.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak tim kuasa hukum Rizieq.
Berkas nomor 221 untuk Rizieq dalam perkara kerumunan warga saat kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya pada 14 November 2020 di Jl. KS Tubun, Kelurahan Petamburan.
Berkas nomor 222 merupakan kasus kerumunan warga yang sama dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
