KOMPAK Indonesia Dukung Polda NTT Ungkap Aktor Intelektual Proyek Awololong Lembata
KOMPAK Indonesia dukung Polda NTT ungkap aktor intelektual proyek Awololong Kabupaten Lembata
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola

KOMPAK Indonesia dukung Polda NTT ungkap aktor intelektual proyek Awololong Kabupaten Lembata
POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA-Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia ( KOMPAK Indonesia) mengapresiasi penyidik Polda NTT yang telah menguak perkara tindak pidana dugaan kasus korupsi proyek Pulau Siput Awololong di Kabupaten Lembata.
"Mulai terkuaknya perkara tindak pidana korupsi proyek Awololong Lembata oleh Dirkrimsus Polda NTT patut diberikan apresiasi dan dukungan Penggiat Anti Korupsi, Pers dan Masyarakat," ujar Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa kepada Pos Kupang, Jumat (7/5/2021).
Lebih jauh, Gabriel menjelaskan KOMPAK INDONESIA siap mendampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Perencana meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan menjadi Justice Collaborator membantu Polda NTT disupervisi KPK RI mengusut tuntas aktor intelektual perkara tindak pidana Korupsi Proyek Awololong Lembata.
Baca juga: Buka Rakor Pembentukan Panitia Pilkades Serentak Gelombang III di Matim, Ini Harapan Wabup Jaghur
Baca juga: Ini Rasa Haru Pengungsi Desa Waimatan Terima Bantuan Petani di Ende Melalui Yayasan Tananua, Info
Katanya, perkara Tindak Pidana Korupsi Awololong akan menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik korupsi di Kabupaten Lembata.
Di tengah duka mendalam rakyat Lembata yang menderita lahir batin akibat bencana erupsi gunung api Ile Lewotolok dan Badai Seroja, Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA) terpanggil untuk menyelamatkan Lembata dari korupsi berjamaah dengan menyatakan bahwa pertama; mendesak Kapolda NTT serius menangani perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Awololong dengan mengusut tuntas pelaku dan aktor intelektualnya.
Kedua; mendesak KPK RI melakukan supervisi terhadap penanganan perkara Tindak Korupsi Proyek Awololong.
Baca juga: Update Kode Redeem FF Hari Ini 7 Mei 2021, Buruan Klaim Kode Redeem Free Fire Terbaru
Baca juga: Pencairan Dana PIP SMPN I Semau Terindikasi Tidak Sesuai Juknis Kementerian, Ini Permasalahannya
Ketiga; mendesak LPSK untuk pro aktif melindungi PPK dan Pelaku lainnya untuk dijadikan Justice Collaborator. Keempat; mengajak solidaritas Penggiat Anti Korupsi, Pers dan Masyarakat untuk mengawal ketat penegakan hukum perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Awololong di Polda NTT agar tidak menajam ke bawah saja tetapi juga menajam ke atas kepada aktor intelektualnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)