Pencairan Dana PIP SMPN I Semau Terindikasi Tidak Sesuai Juknis Kementerian, Ini Permasalahannya
Pencairan Dana PIP SMPN I Semau Terindikasi Tidak Sesuai Juknis Kementerian, Ini Permasalahannya
Penulis: Ray Rebon | Editor: Ferry Ndoen
Pencairan Dana PIP SMPN I Semau Terindikasi Tidak Sesuai Juknis Kementerian, Ini Permasalahannya
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) terindikasi kuat terjadi penyimpangan prosedur di SMPN I Semau Selatan, Kabupaten Kupang, NTT.
Pasalnya, pencairan secara kolektif dana bantuan PIP bagi siswa-siswi di SMPN I Semau Selatan tidak dilengkapi dengan surat kuasa dari orang tua siswa penerima dana PIP bagi pihak yang melakukan pencairan dana PIP.
Hal ini sangat bertentangan dengan petunjuk teknis pelaksanaan PIP dari kementerian.
Dalam peraturan Direktur Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan No. 05/D/BP/2018 termuat tentang Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan PIP pada jenjang pendidika dasar dan Menengah bahwa, penarikan dana secara kolektif dilakukan oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, Bendahara Sekolah dengan membawa dokumen surat kuasa dari orang tua/wali penerima dana PIP.
Persoalan ini terungkap saat Anggota DPR RI, Anita Jacoba Gah bersama Tim dari Rumah Aspirasi melakukan kunjungan ke Bank Penyalur atau Bank BRI cabang Tenau Rabu (5/5) kemarin.

Kedatangan Anggota DPR RI Komisi X ditemani Timnya ini bertujuan untuk melihat administrasi atau dokumen-dokumen berkaitan dengan masalah pencairan dana PIP pada tahun 2018-2019 di SMPN I Semau Selatan.
Anggota DPR RI ini bersama dengan Timnya dari Rumah Aspirasi saat berada di ruangannya Kepala Bank BRI Cabang Tenau, Herman Ndun langsung melakukan dialog terkait dokumen atau adminstrasi pencairan dana PIP tahun 2018-2019 di SMPN I Semau Selatan itu.
Anita Gah saat membuka dialog dengan Kepala Bank BRI Cabang Tenau mengungkapkan bahwa proses pencairan dana PIP tahun 2018-2019 di SMPN I Tenau terindikasi tidak berjalan sesuai dengan Juknis.
"Apalagi orang tua saat mengadu ke rumah aspirasi mengaku tidak pernah melakukan pencairan dana PIP pada tahun 2018-2019, namun sudah ada yang mencairkan uangnya, tapi tidak pernah diterima oleh orang tua yang anaknya terdaftar sebagai penerima dana PIP," tegasnya kepada Kepala BRI Cabang Tenau.
Kepada Kepala BRI Cabang Tenau, Anita menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat, dirinya datang berkunjung untuk bertanya kepada Bank penyalur, apakah sudah mengetahui aturan main proses pencairan dana PIP atau belum.
Namun menurutnya, pihak Bank BRI sebagai Bank penyalur bantuan PIP ini pasti sudah mengetahui dan mencairkan sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam juknis.
Anita pun saat berada di ruangan kepala BRI cabang Tenau langsung meminta dokumen-dokumen atau file terkait dengan pencairan dana PIP 2018-2019 di SMPN I Semau Selatan.
Disaat itu pun kepala Bank BRI Cabang Tenau langsung memberikan Juknis, namun Juknis tersebut tertera tahun 2017.