Opini Pos Kupang
Ketahanan Ideologi Penangkal Terorisme
Bahaya laten terorisme masih ada di tanah air, karena organisasi, kelompok dan sel terorisme terus aktif melakukan aksi teror
Oleh: Frans X.Skera, Sekretaris BP 7 Prop NTT (1982-Sept.1987)
POS-KUPANG.COM - Bahaya laten terorisme masih ada di tanah air, karena organisasi, kelompok dan sel terorisme terus aktif melakukan penggalangan dan aksi teror. Serangan bom bunuh diri pasutri muda dari kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di depan pintu gerbang Gereja Katedral Makassar pada Minggu Palma 28-3-2021, dan penyusupan teroris ZA, wanita muda (26 tahun) ke Mabes Polri yang kemudian tertembak mati, adalah buktinya.
Detasemen Khusus 88 Polri (Densus 88) yang dibentuk tahun 2004 dan dipuji sebagai institusi pemberantas terorisme paling berhasil, tak henti-hentinya melacak dan menangkap para teroris.
Upaya keras Densus 88 didukung Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT) yang bekerja melalui pencegahan, di lingkungan masyarakat, dan penyembuhan (kuratif) dengan mengupayakan agar napi teroris (napiter) dan ex napiter sadar, tobat serta tak mengulangi perbuatannya.
Malah, ada kerja sama dengan 30 kementerian dan lembaga dalam rangka deradikalisasi dan melawan radikalisme.
Baca juga: Update Kode Redeem FF Hari Ini 30 April 2021, Buruan Klaim Kode Redeem Free Fire Terbaru
Baca juga: Kode Redeem Genshin Impact 30 April 2021, Segera Klaim Kode Redeem GI Terbaru
Tidak hanya itu, masih ada tiga regulasi pemberantasan terorisme yaitu UU No 5 tahun 2008 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme, UU No 2 tahun 2017 tentang Ormas, merujuk Perpu no 15 tahun 2017 yang membatalkan UU No 17 tahun 2013. UU ini dapat mencegah ormas-ormas ekstrim dan anti NKRI, terjerumus ke terorisme.
Terakhir, ada Peraturan Presiden (Perpres) No 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme Berbasis Kekerasan.
Perpres ini, diharapkan dapat meredam ideologi dan praktik ekstrim mengarah ke radikalisme dan terorisme, sehingga bisa menjadi alat ampuh pencegahan terorisme.
Namun, tindakan tegas Densus 88, upaya-upaya pencegahan dan penyembuhan oleh BNPT, yang ditopang tiga regulasi pemberantasan terorisme, ternyata belum mampu memberantas terorisme hingga ke akar-akarnya, malah benih-benih baru terus bermunculan.
Baca juga: Bahas Penerapannya, BPJS Ketenagakerjaan NTT Temui Bupati dan Wakil Bupati Ngada
Baca juga: Renungan Harian Katolik, Jumat 30 April 2021: BUKANNYA BERCERAI
Kesan masyarakat, semakin ditangkap dan ditembak, semakin bertambah jumlah mereka. Seperti kata pepatah: "patah tumbuh hilang berganti".
Berdasarkan kenyataan kenyataan diatas, dapat dikatakan bahwa, pertama, upaya- upaya pemberantasan terorisme yang selama ini dilakukan, belum efektif. Perlu dicari cara baru yang lebih ampuh mencegah dan memberantas terorisme.
Kedua, terlepas dari prestasi Densus 88 dan BNPT yang baik, mengingat masih ada banyak gerakan bawah tanah, perlu evaluasi kinerja agar ke depan aksinya lebih efektif. Hal ini perlu, karena kemajuan teknologi dan informasi membuat strategi dan taktik para teroris berubah.
Ketiga, daya guna dan hasil guna tiga regulasi tersebut di atas, dipertanyakan sebab aturan-aturan dimaksud, sulit menembus tembok tebal "keyakinan maut" yang dianut teroris.
Mengingat para teroris menganut gagasan/pemahaman teologi maut atau mati syahid, maka berondongan peluru dan ketatnya aturan saja, nampaknya belum memadai.
Dibutuhkan adanya gagasan dan praksisnya yang lebih santun bermartabat dan beradab. Gagasan ekstrim harus dilunakkan dan dijinakkan dengan gagasan yang lebih "humanis".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ketika-jokowi-menjenguk-korban-bencana.jpg)