THR PNS Segera Dibayar Tapi Tidak Utuh, 22 Komponen Ini Yang Terpaksa Dicoret, Begini Penjelasannya

Saat ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi para PNS, TNI Polri maupun pensiunan.

Editor: Frans Krowin
antara/HO Wartakotalive.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah tetapkan besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN di tahun 2020 

POS-KUPANG.COM - Saat ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi para PNS, TNI Polri maupun pensiunan.

Sesuai agenda, realisasi THR itu sudah dimulai hari Rabu 28 Ap[ril 2021 kemarin. 

Akan tetapi, THR yang dibayar pemerintah kali ini tidak utuh. Sebab ada komponen yang tidak bisa diakomodir, yakni tunjangan kinerja (tukin).

Hal tersebut telah diungkapkan Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono.

Artinya, besaran THR PNS 2021 hanya terdiri dari gaji pokok plus tunjangan melekat.

"Betul. Tukin tidak termasuk (komponen THR)," kata Paryono, dikutip dari Kompas 'Pengumuman, Tidak Ada Tukin dalam THR PNS tahun 2021'

Sementara itu, besaran gaji pokok PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, di antaranya:

- besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan

- lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Kapan THR PNS Cair
Kapan THR PNS Cair (SURYA.co.id)

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pembayaran THR 2021.

Juknis itu ditujukan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, serta THR  keagamaan tahun 2021 bagi pegawai non ASN.

Dalam juknis yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto, tertulis beberapa komponen pembayaran THR, sehingga jumlahnya tidak penuh.

Komponen yang ditiadakan saat pandemi Covid-19 masih belum hilang tahun ini, di antaranya adalah tukin.

"Dalam rangka kelancaran pembayaran THR tahun 2021 dan THR keagamaan tahun 2021, kepala KPPN agar berkoordinasi dengan satker untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran THR," ucap Hadiyanto, Kamis 29 April 2021.

Sekedar info, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebutkan pemerintah telah mengalokasikan Rp 45,4 triliun untuk THR PNS 2021.

Baca juga: Kabar Gembira, Tak Hanya PNS, Pegawai Pemerintah Non PNS Juga Dapat THR, Begini Perbedaan dengan PNS

Baca juga: Jadwal Pencairan THR Lebaran 2021, Simak Daftar Lengkap Besaran THR PNS Tahun 2021

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved