THR Lebaran 2021

Kabar Gembira, Tak Hanya PNS, Pegawai Pemerintah Non PNS Juga Dapat THR, Begini Perbedaan dengan PNS

Kabar Gembira, tak hanya PNS, Pegawai Pemerintah Non PNS juga dapat THR, begini perbedaan dengan PNS

Editor: Adiana Ahmad
antara/HO Wartakotalive.com
Kabar Gembira, Tak Hanya PNS, Pegawai Pemerintah Non PNS Juga Dapat THR, Begini Perbedaan dengan PNS 

Kabar Gembira, Tak Hanya PNS, Pegawai Pemerintah Non PNS Juga Dapat THR, Begini Perbedaan dengan PNS

POS-KUPANG.COM - Tunjangan Hari Raya ( THR ) untuk PNS mulai dibayarkan pemerintah Hari ini rabu 28 April 2021.

Ada kabar gembira, ternyata bukan hanya PNS, kamu yang berstatus pegawai pemerintah non PNS juga dapat THR juga.

Hanya aturan dan besarannya akan diatur tersendiri.

Kementerian Tenaga Kerja melalui Instagramnya menerangkan, pemberian THR bagi PPNPN diberikan sesuai alokasi pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi atau daerah.

Sementara Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan THR PNS cair mulai 10 hari sebelum lebaran hingga 5 hari sebelum lebaran.

Baca juga: Simak Jadwal Terbaru THR Pensiunan 2021 PNS & TNI-Polri, Besaran Diterima dan Cara Mencairkan ?

Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Segera Cairkan THR untuk PNS, Begini Besarannya

Perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.

Sedangkan untuk pekerja/buruh pembayaran THR saat ini sudah dimulai, dan paling lambat pembayaraannya adalah tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja, Nomor: M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

"Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," terang Menaker Ida Fauziyah dalam SE tersebut.

Jika pekerja/buruh, kemudian PNS, TNI dan Polri mendapat THR, lantas bagaimana dengan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)?

Baca juga: Jadwal Pencairan THR Lebaran 2021, Simak Daftar Lengkap Besaran THR PNS Tahun 2021

Baca juga: Menko Airlangga Kembali Ingatkan Pengusaha Bayar THR

Apakah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) juga berhak mendapat tunjungan hari raya (THR)?

Untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri atau PPNPN, acuan pemberian THR ini berbeda dengan buruh/pekerja.

Aturan PPNPN tidak mengikuti ketentuan UU ketenagakerjaan atau yang berhubungan dengan UU Cipta Kerja.

Kementerian Tenaga Kerja melalui Instagramnya menerangkan, pemberian THR bagi PPNPN diberikan sesuai alokasi pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi atau daerah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved