Simak Jadwal Pencairan THR PNS & Pensiunan 2021, Ini Besarannya, Kapan THR Cair?

Simak Jadwal Pencairan THR PNS & Pensiunan 2021, Ini Besarannya, Kapan THR Cair?

Editor: Gordy Donofan
Dok. HaloMoney.co.id
Ilustrasi uang THR. 

Simak Jadwal Pencairan THR PNS & Pensiunan 2021, Ini Besarannya, Kapan THR Cair?

POS-KUPANG.COM - Kabar pencairan THR pensiunan PNS dan THR PNS TNI Polri hari ini 29 April 2021.

Pencairan THR pensiunan pada H-10 Lebaran Idul Fitri 1442 H tanpa potongan.

Pencairan THR bertahap mulai dari H-10 sampai H-5 lebaran.

Artinya pencairan paling cepat mulai dilakukan pada hari ini Rabu 28 April 2021.

Baca juga: Kabar Terbaru Pencairan THR Bagi PNS, Ini Jadwalnya, Besarannya Berdasarkan Golongan & Masa Kerja

Disadur dari tribunnewsmaker.com, Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso mengungkapkan perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.

Sebelum pencairan THR pemerintah biasanya akan mengeluarkan aturan atau PP sebagai dasar hukumnya.

Melansir dari Kontan bahwa THR dan gaji ke-13 di tahun 2021 akan dibayarkan secara penuh.

Itu merupakan janji dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sebab, pada tahun 2020 lalu tunjangan kinerja yang biasanya termasuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR tidak dibayarkan lantaran pemerintah tengah melalukan penghematan dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

Baca juga: Kabar Terbaru Pencairan THR Bagi PNS, Ini Jadwalnya, Besarannya Berdasarkan Golongan & Masa Kerja

"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 secara virtual, Jumat 14 Agustus 2020 lalu.

Info terbaru pemerintah disebut akan mencairkan THR bagi PNS tahun ini pada H-10 Lebaran Idul Fitri 1442 H

Informasi itu disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijiono Moegiarso.

"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10," kata Susiwijono, dikutip dari Kompas TV, Kamis 15 April 2021.

Jika merujuk pada pencairan THR tahun sebelumnya pemerintah akan mentransfer paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved