Terkait Surat Pengumuman Satpol PP, Manbait: Bukti Tata Kelolah Pemerintah TTU Kacau & Sedang Sakit
Kita lihat kalau kondisi sistem tata kelolah pemerintahan daerah di daerah ini sedang sakit dan perlu segara diobati
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Terkait Surat Pengumuman Satpol PP, Manbait : Bukti Tata Kelolah Pemerintah TTU Kacau dan Sedang Sakit
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Direktur Lakmas Cendana Wangi, Viktor Manbait menyebut dengan adanya surat keputusan Satpol PP No. 33 / 55 / SAT. POL. PP menunjukan tata kelola pemrintahan di TTU kacau. Oleh karena itu, hal ini perlu segera dibenahi Bupati dan Wakil Bupati TTU, dengan mengundang dan membuat MOU dengan komisi ASN Menpan untuk mensuport pembenahan tata kelola pemerintahan di Kabupaten TTU.
"Kita lihat kalau kondisi sistem tata kelolah pemerintahan daerah di daerah ini sedang sakit dan perlu segara diobati," ujarnya, Selasa, 27 April 2021
Viktor menilai tata kelolah pemerintahan yang terjadi selama ini yakni; mutasi jabatan tanpa memperhatikan dan mempedulikan tata aturan yang ada serta rekrutmen tenaga kontrak daerah sesuai selera penguasa.
Fakta bahwa, sampai dengan bulan ini, sambung Viktor, belum ada tanda-tanda pergerakan penyerahan RPJMD Bupati dan Wakil Bupati ke DPRD untuk ditetapkan menjadi Ranperda yang kemudian dibahas dan ditetapkan sebagai Perda.

Hal tersebut sebagai salah satu bukti belum terkonsolidasinya perangkat kerja daerah yang harus menerjemahkan visi-misi program dan kegiatan dalam RPJMD setiap SKPD.
Baca juga: Danrem 161/Wira Sakti Beri Bantuan kepada Korban Bencana Banjir di Kabupaten TTU, Simak Beritanya
Sementara itu, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu melalui rilis yang dikirim Ketua Presidium, Agapitus Eusabius Tameab kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 26 April 2021 menyebut, Bupati dan Wakil Bupati TTU terlantik sangat otoriter.
Hal ini terbukti melalui surat pengumuman No. 33 / 55 / SAT. POL. PP yang ditandatangani oleh kepala satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten TTU terkait batasan jam bertamu masyarakat dengan Bupati dan Wakil Bupati.
Baca juga: Rumah Milik Ludofikus Kolo, di Kabupaten TTU Ludes Dilalap Api
Dikatakan Agapitus, melalui surat pengumuman terkait, pihaknya mengganggap bahwa Bupati dan Wakil Bupati TTU sangat tidak universal karena seakan membatasi keinginan untuk bertemu berbagai elemen. Selain itu, Pemda TTU juga dinilai idak mau membuka diri terhadap masyarakat kabupaten TTU.
"Sehingga tagline Desa Sejahtera yang dipampang waktu masa kampanye itu hanyalah untuk menarik simpati masyarakat untuk memenangkan persaingan politik pada 9 desember 2020 lalu, namun nyatanya tidak ada realisasi bahkan tindakan mereka saat ini tidak sama sekali menggambarkan take line tersebut", ungkapnya.
Mewakili seluruh Civitas Akademik PMKRI Cabang Kefamenanu Eusabius Tameab menyesali sikap Bupati dan Wakil Bupati TTU karena merasa bahwa Pemda TTU Semacam tidak menghiraukan permintaan audiens bersama PMKRI.

Baca juga: Hari ini, Siswa Kelas IX SMP di Seluruh Kabupaten TTU Mengikuti Ujian Akhir Sekolah
"Saya mewakili seluruh civitas PMKRI Kefamenanu menyesali sikap Bupati dan Wakil Bupati TTU, lantasnya kita telah bersurat untuk beraudiens dengan mereka pada tanggal 9 april 2021, namun mereka sepertinya tidak mengindahkan surat kita sama sekali. dimana surat yang kita masukan itu tidak direspon bahkan tidak ada konfirmasi terkait alasan Bupati dan Wakil Bupati yang mungkin tidak punya waktu untuk bertatap muka dengan Kita PMKRI,"jelasnya.

Agapitus juga menilai bahwa Bupati dan Wakil Bupati TTU yang baru saja dilantik sudah tidak mau mendengarkan aspirasi dari berbagai elemen.
Sebagai organisasi kepemudaan, PMKRI Cabang Kefamenanu, lanjutnya, memiliki tanggung jawab moril terhadap kemajuan Kabupaten TTU.

Baca juga: Normalisasi Jaringan Listrik di Kabupaten TTU telah Mencapai 100%