Rumah Milik Ludofikus Kolo, di Kabupaten TTU Ludes Dilalap Api

Nahas menimpa Ludofikus Kolo (58). Satu unit rumah milik  WargaDesa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU ini,  ludes dilalap si jago merah

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Rumah Milik Ludofikus Kolo, di Kabupaten TTU Ludes Dilalap Api
POS-KUPANG.COM/Dokumentasi Polsek Miomaffo Timur
Kapolsek Miomaffo Timur Iptu Fery Nur Alamsyah, S.H. bersama Kasubsektor Napan Ipda Frans Bay Meo dan para anggota Polsek dan Polsubsektor dan aparat TNI saat membantu memadamkan api, Rabu, 21/04/2021

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Nahas menimpa Ludofikus Kolo (58). Satu unit rumah milik  Warga RT/RW 006/003, Dusun III, Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU ini,  ludes dilalap si jago merah pada Rabu, 21/04/2021 siang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, peristiwa nahas yang menghanguskan seluruh harta milik Ludofikus tersebut, tidak menyebabkan adanya korban jiwa.

Saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Kapolsek Miomaffo Timur Iptu IPTU, Fery Nur Alamsyah,  S.H membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diterima dari Pemilik Rumah, tutur Iptu Fery, pada saat kejadian Ludofikus Tanu,  sedang mengerjakan bangunan rumah milik Rosina Neno di Desa Napan. Sedangkan isterinya, Yudith Maria Timo sedang berada di kebun milik mereka guna memanen kacang tanah.  Suami-isteri tersebut, meninggalkan rumah mereka pada pukul 08.00 WITA dan 10.00 WITA.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Beserta Bacaan Niat dan Tata Cara Membayar Zakat

Baca juga: Tuan Guru Bajang dan Yusril Diisukan Masuk Kabinet, Pengamat: Yusril Bisa Gantikan Yasonna, TGB?

Masih berdasarkan keterangan pemilik rumah, lanjut Iptu Fery, pada saat pergi bekerja, anaknya yang bernama Marianus Kolo (kelas 5 SD) sedang berada di rumah . Namun pada saat kejadian Marianus sedang mengurus ternak sapi di kebun dan baru mengetahui kejadian ini sepulang dari kebun.

Keterangan lain yang disampaikan Saksi II, Yohanes Anunu,  bahwa pada pukul 11.30 Wita, saksi II mendengar teriakan anak-anak bahwa ada kebakaran. Selanjutnya, saksi II sontak melihat api telah menjalar di bagian atap rumah milik Lodofikus Kolo.

Melihat  hal ini, saksi II bersama warga serta petugas TNI dan Polri melakukan tindakan penyelamatan di sekitar tempat kejadian kebakaran.

Sementara itu, saksi III atas nama Titus Anunu,  menjelaskan, pada saat kejadian dirinya baru tiba di rumah pasca mengawas ujian di sekolah.

Baca juga: Bank Indonesia Seleksi Beasiswa Bagi Mahasiwa Unipa Indonesia, Rektor Sampaikan Terima Kasih

Baca juga: Menko Airlangga : Penanganan Pandemi Sudah Sesuai Jalur

 Saat tiba di rumah, saksi III mendengar teriakan anaknya bahwa ada kebakaran. Merespon hal ini, tersebut saksi III keluar ke halaman rumah dan melihat kobaran api menjalar di bubungan rumah milik Ludofikus.

Rumah korban adalah bangunan rumah jenis semi permanen ukuran 7 X 5,5 M, didirikan pada tahun 1996 silam, berinstalasikan listrik pada tahun 2010 dengan 5 titik lampu.

Korban secara iklas menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak membuat Laporan Polisi sehingga penolakan ini dituangkan dalam bentuk berita acara. Kerugian materil secara keseluruhan diperkirakan kurang lebih mencapai Rp. 150.000.000.

Pemadaman api dan pengamanan TKP dipimpin oleh Kapolsek Miomaffo Timur  Iptu Fery Nur Alamsyah, S.H. bersama Kasubsektor Napan Ipda Frans Bay Meo dan para anggota Polsek dan Polsubsektor. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)

Berita Kabupaten TTU

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved