Pengadilan Tipikor Kupang Gelar Sidang Dugaan Keterangan Palsu Kasus Tanah Karangan Manggarai Barat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) seputar awal mula pembuatan surat pernyataan perhial menjadi saksi dalam persidangan.
Pengadilan Tipikor Kupang Kembali Gelar Sidang Dugaan Keterangan Palsu Kasus Tanah Karangan Manggarai Barat
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang perkara dugaan keterangan palsu dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi aset tanah Karangan di kabupaten Manggarai Barat, Selasa, 27 April 2021 siang.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) ini memeriksa saksi pertama yaitu Paulus Jeramun selaku mantan Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Manggarai Barat.
Paulus di cecar pertanyaan ole Jaksa Penuntut Umum (JPU) seputar awal mula pembuatan surat pernyataan perhial menjadi saksi dalam persidangan.

Pasalnya, Paulus merupakan orang yang mengetik surat pernyataan tersebut sewaktu ia bertemu bupati Agustinus Ch Dulla untuk melapor beberapa agenda dari pemkab Manggarai Barat.
Baca juga: Perlawanan Banding Kejati NTT Diterima, Advokat Ali Antonius Bakal Dieksekusi
Dalam kesaksiannya, menurut Paulus, konsep awal surat tersebut datang dari mantan bupati Agus Dula, yang kemudian di rubah konsepnya oleh pengacara Antonius Ali.
Dalam pertemuan tersebut juga, kata Paulus, awalnya membahas seputar tanah di Karangan yang berkontur rata. Selanjutnya, Agus Dula memintanya untuk mengetik surat pernyataan yang akan di tandatangani oleh dua orang saksi untuk mengikuti persidangan yakni Harum Fransiskus dan Zulkarnaen Djudje.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiska Paula Dari Nino didampingi Hakim Anggota Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholik, akan kembali digelara pada tanggal 4 Mei 2021 mendatang dengan agenda yang sama yaitu pemeriksaan saksi berikutnya.

Baca juga: Petrus Bala Pattyona Apresiasi Hakim Tipikor Kupang Usai Membebaskan Ali Antonius
Sidang terpaksa ditunda, dikarenakan masih adanya agenda dari majelis hakim dan juga waktu persidangan yang bersamaan dengan bulan puasa.
Dikesempatan tersebut, kuasa hukum terdakwa Ali Antonius, Fransisco Bernando Bessi, mengatakan, ketiga terdakwa yakni Ali Antonius, Harum Fransiskus dan Zulkarnaen Djudje tidak dilakukan penahanan, apabila kooperatif pada tiap persidangan.
Ia pun mengungkapkan saat ini proses persidangan masih akan berjalan sehingga adapun hal-hal penting belum ia beberkan.
Baca juga: Sedih, Ali Antonius Hari Ini Rayakan HUT, Kemarin Ditahan Kejati NTT
"Tetapi harapan saya, mohon bantuan untuk mengawal sidang-sidang selanjutnya. Khususnya pada saat Harum Fransiskus dan Zulkarnaen Djudje memberikan keterangan secara resmi dalam ruang sidang. Harapan saya sebagai kuasa hukum, mohon bantuannya," sambung, Fransisco usai persidangan, Selasa 27 April 2021.
Sisco juga menyebut, terdapat 7 saksi yang diajukan JPU. Semua saksi, kata dia, dalam perkara yang berbeda-beda.

Selain itu, terkait dengan kesaksian oleh Paulus Jeramu, Sisco menjelaskan, kesaksian tersebut sehubungan dengan kronologis saat pembuatan surat pernyataan di ruang kerja mantan bupati Agus Dula tanggal 15 Januari 2021 lalu.
Baca juga: Ketua LKBH FH Undana: Turut Berduka Atas Kasus yang Menimpa Ali Antonius,Ini Mencederai UU Advokat
Diketahui, Ali Antonius, Harum Fransiskus dan Zulkarnaen Djudje, diduga terlibat dalam pemberian keterangan palsu dalam kasus tanah di Karangan, Kabupaten Manggarai Barat. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)