Perlawanan Banding Kejati NTT Diterima, Advokat Ali Antonius Bakal Dieksekusi
Setelah menyatakan banding, kini telah beredar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang terkait perlawanan JPU Kejati NTT.
Perlawanan Banding Kejati NTT Diterima, Advokat Ali Antonius Bakal Dieksekusi
POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT menyatakan banding atas putusan bebas pengadilan Tipikor Kupang terhadap advokat senior, Ali Antonius terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus pengalihan aset tanah negara di Karanga, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Setelah menyatakan banding, kini telah beredar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang terkait perlawanan JPU Kejati NTT.
Dalam amar putusan yang beredar, majelis hakim menyatakan menerima perlawanan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Kupang pada Pengadilan Negeri (PN) Kupang Nomor : 30/Pid. Sus – TPK/2021/PN. KPG pada tanggal 16 Maret 2021 yang dimintakan tersebut.
Selain itu, menolak permintaan banding dari kuasa hukum terdakwa, memerintahkan Pengadilan Tipikor Kupang pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, untuk membuka kembali sidang untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ali Antonius dengan surat dakwaan alternatif kesatu pasal 22 Jo Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Baca juga: Petrus Bala Pattyona Apresiasi Hakim Tipikor Kupang Usai Membebaskan Ali Antonius
Atau alternatif kedua Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sidang putusan ini diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PT Kupang pada 06 April 2021 yang dipimpin Dedi Fardiman, S. H, M. H didampingi hakim anggota, Hariono, S. H, M. H dan Arie Winarsih, S. H, M. H.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim yang dikonfirmasi wartawan, Minggu 11 April 2021 malam membenarkan beredarnya putusan perlawanan banding JPU Kejati NTT tersebut. Meski demikian, ia mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan resmi.
Baca juga: Sedih, Ali Antonius Hari Ini Rayakan HUT, Kemarin Ditahan Kejati NTT
“Iya benar. Tapi itu baru amar, belum ada nomor putusan. Kemungkinan besok kami (Kejati NTT) sudah terima putusan resminya. Jika sudah resmi, saya akan buat rilisnya," ujarnya.
Menurut dia, jika Kejati NTT telah menerima putusan itu secara resmi, maka pihaknya akan segera mengeksekusi putusan itu.
“Kalau sudah resmi diterima, dipastikan terdakwa akan dijemput untuk ditahan kembali," tandasnya.
Untuk diketahui, Ali Antonius merupakan pengacara mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH Dula yang kini sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah
Baca juga: Ketua LKBH FH Undana: Turut Berduka Atas Kasus yang Menimpa Ali Antonius,Ini Mencederai UU Advokat
Anggota Peradi NTT ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai sebagai aktor di balik dugaan keterangan palsu dua saksi yang dihadirkan dalam sudah praperadilan yakni, Fransiskus Harum dan Zulkarnaen Djudje. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/advokat-senior-ali-antonius-saat-divonis-bebas.jpg)