Petrus Bala Pattyona Apresiasi Hakim Tipikor Kupang Usai Membebaskan Ali Antonius
dua saksi yang dihadirkan oleh pengacara Anton Ali, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah memberikan keterangan palsu alias tidak sesuai
Petrus Bala Pattyona Apresiasi Hakim Tipikor Kupang Usai Membebaskan Ali Antonius
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pengacara nasional, Petrus Bala Pattyona mengapresiasi putusan majelis hakim Tipikor Kupang yang menerima eksepsi tim pengacara dari advokad senior, Anton Ali.
Advokat senior, Anton Ali di tuduh merekayasa keterangan dalam kesaksian persidangan pra peradilan kasus tanah Labuan Bajo, Manggarai Barat dengan terdakwa mantan bupati Agus Ch Dula.
Dalam persidangan praperadilan tersebut, dua saksi yang dihadirkan oleh pengacara Anton Ali, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah memberikan keterangan palsu alias tidak sesuai dengan BAP.
"Berbicara mengenai keterangan palsu saksi dalam persidangan itu ranahnya majelis hakim yang harus dengan tegas menetapkan dalam persidangan, sebagaimana diatur dalam pasal 174 KUHAP, bukan versi Kejaksaan selaku penyidik dengan membandingkan keterangan saksi dalam BAP pemeriksaan di penyidikan dengan keterangan di depan hakim" urai Bala Pattyona dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/3/2021).
Dijelaskannya, jika keterangan saksi-saksi dinilai berbeda dengan yang disampaikan dalam BAP, majelis hakim mengingatkan saksi tentang ancaman keterangan palsu sebagaimana diatur dalam pasal 420 KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melaksanakan Penetapan tersebut berupa penyidikan dan penahanan dalam tindak pidana umum tentang Keterangan palsu dalam sidang.
Menurutnya, langkah Kejati NTT menangkap 2 saksi dan pengacara Anton Ali dan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dengan tuduhan menghambat menghalangi, mempersulit pengungkapan tindak pidana korupsi adalah suatu kekeliruan besar yang tidak dapat ditolerir dalam penegakan hukum.
Ia menerangkan, seseorang dianggap menghalangi pengungkapan, atau mempersulit proses penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi harus ditandai dengan perbuatan materil dan fakta-fakta hukum.
"Keterangan saksi di persidangan yang dianggap berbeda dengan Keterangan dalam BAP tidak serta merta dinilai sebagai menghalangi pengungkapan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Padal 22 UU Tipikor" terangnya.
Pattyona juga mengkritisi Kejati NTT, yang menelusuri lebih detail semua pihak yang tekait dengan kasus tanah di Labuhan Bajo, Manggarai Barat, namun kasus lainnya seperti poryek mangkrak Awalolong di Lembata yang telah sebulan diumumkan oleh penyidik Polda NTT dan berkasnya telah dinyatakan lengkap, tetapi belum ada kepastian yang jelas.
"Sudah P21, tetapi mengapa aparat Kejaksaan Tinggi NTT belum bergerak menerima berkas perkara, berikut Tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya ditahan ditahan dan dilimpahkan ke Pengadilan?
Kenapa untuk kasus Awalolong sepertinya tak bertaring? Ada apa?" Tanya Pattyona.
Ia pun mengingatkan agar Kejati NTT agar tidak mengabaikan hukum acara. Dan dalam kasus Anton Ali, menjadi pelajaran berharga untuk menegakan hukum berdasarkan semua prosedur hukum acara.
Baca juga: Kasus Narkoba di Ende Perantara Dekam di Lapas, Pemesan - Pengirim ?
Baca juga: Melki Laka Lena Ajak Semua Pihak Wujudkan Indonesia Maju Dengan Empat Pilar
Baca juga: Dimasa Pandemi Covid-19, Napi di Rutan Kelas II B Bajawa Hasilkan Sejumlah Produk Kerajinan
Baca juga: Kisah Pengusung Jenazah Covid-19, Berani Manantang Maut Meski Upah Tak Dibayar
Diketahui, Anton Ali hari ini dibebaskan oleh majelis hakim Tipikor Kupang usai majelis menyatakan tuntutan terhadap Anton Ali tidak sesuai dengan perintah atau penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas 1A Kupang.(Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)