Sedih, Ali Antonius Hari Ini Rayakan HUT, Kemarin Ditahan Kejati NTT
Kenyataan pahit harus dialami advokat senior, Ali Antonius yang harus merayakan hari ulang tahunnya ke 61 tahun
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kenyataan pahit harus dialami advokat senior, Ali Antonius yang harus merayakan hari ulang tahunnya ke 61 tahun pada hari ini, Jumat 19 Februari 2021 dari balik jeruji besi pasca ditetapkan dan langsung ditahan oleh Kejati NTT atas dugaan memberikan keterangan palsu, Kamis (18/2/2021) sore.
Informasi ini, seperti yang disampaikan salah advokat Kupang, Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, CLA, dalam ungghannya di akun facebooknya bernama Fransisco Bernando Bessi, Jumat (19/2) pagi.
Selain Fransisco, salah seorang anggota Peradi NTT, Akhmad Bumi, SH juga membenarkan bahwa hari ini merupakan hari ulang tahun advokat senior Ali Antonius.
• Pedagang Pasar Oebobo Rencana Keluhkan Kenaikan Sewa Lapak
Ali Antonius, diduga menjadi otak dari kasus pemberian kesaksian palsu oleh kedua tersangka yaitu Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djujen yang diduga memberi keterangan palsu dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan.
Advokat senior ini, di tetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor; PRINT-HAN-21/N.3.5/Fd.1/022021 tanggal 18 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus M. Ilham Samuda, SH, MH selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Februari 2021 s/d 09 Maret 2021.
• Launching Portal Berita TribunnewsSultra.com, Tanpa Media Pariwisata Susah Bangkit
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim kepada wartawan, Kamis (18/2) mengatakan penyidik dengan suara bulat menetapkan Ali Antonius sebagai tersangka usai melakukan rekonstruksi dan pemeriksaan intensif di kantor Kejati NTT.
Ali Antonius merupakan kuasa hukum bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dalam kasus dugaan korupsi pada tanah di Labuan Bajo seluas kurang lebih 30 Hektar.
Kasus yang menimpa Ali Antonius ini, juga turut dikomentari oleh ketua lembaga konsultasi dan bantuan hukum (LKBH) fakultas hukum universitas Nusa cendana (Undana) Kupang yang menilai kasus ini telah menciderai undang-undang (UU) advokat dan hukum dalam arti yang seluas-luasnya.
"Atas nama LKBH Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang turut berduka cita atas kasus yang menimpa advokat Ali Antonius, SH, MH berupa penahanan" kata Husni, Jumat (19/2). (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)
Ali Antonius
advokat
merayakan hari ulang
Kejati NTT
keterangan palsu
kupang 19 februari
POS-KUPANG.COM
Berita Kupang NTT
berita kupang hari ini
Berita Kupang Terkini
Berada di Sekitar Kita, 5 Bahan Alami Ini Bikin 'Tahan Lama' di Ranjang |
![]() |
---|
9 Zodiak Ini Bakal bernasib Baik hari Ini, Ramalan Zodiak Kamis 25 Februari 2021, Scorpio Promosi |
![]() |
---|
Indonesia Bakal Jadi Negara Asia Tenggara Pertama Pemiliki Jet Tempur Canggih Rafale dan F-15EX |
![]() |
---|
Sulitnya Ayu Ting Ting Dapat Jodoh, Mbak You Sebut Pelantun Alamat Palsu Ini Kena Sumpah Serapah |
![]() |
---|
Heboh, SBY Tiba-tiba Ungkap Ada Jenderal Bintang Empat Tuduh Dirinya Tunggangi-Danai Aksi 212,Siapa? |
![]() |
---|