Ayah Setubuhi Anak Kandung di TTS
Kronologi Ayah Setubuhi Anak Kandung di TTS, Berawal Ajakan ke Kebun Hingga Lahirkan Anak Kembar
Kronologi Ayah Setubuhi Anak Kandung di Soe TTS, Berawal Ajakan ke Kebun Hingga Lahirkan Anak Kembar
Penulis: Dion Kota | Editor: maria anitoda
Pada Selasa (20/4/2021) sekitar pukul 00.30 Wita, korban melahirkan anak kembar berjenis kelamin laki-laki.
Proses persalinan diketahui dibantu pelaku dan dua adik korban, YT dan AT.
Anak pertama korban dilahirkan dalam kondisi hidup sedangkan anak kedua korban melahirkan dalam kondisi sudah meninggal dunia.
Baca juga: Ayah Kandung Ancam Anak Kandung Menggunakan Sebilah Parang Agar Layani Nafsunya
Melihat anak kedua korban dilahirkan dalam kondisi meninggal, pelaku langsung berinisiatif menguburkan jenazah bayi tersebut di dalam rumah bulat.
"Anak pertama korban lahir selamat, namun anak kedua yang dilahirkan beberapa saat setelah anak pertama dilahirkan meninggal dunia. Pelaku sendiri yang menguburkan jenazah korban dalam rumah bulat tersebut," terangnya.
Keterangan Polisi
Kapolres TTS AKBP Andre Librian mengatakan, tim identifikasi Polres TTS langsung turun bersama petugas medis dari Puskesmas Niki-niki ke desa Hoi guna melakukan penggalian di lokasi yang diduga dikuburkan jenazah bayi milik YVT.
Lokasi yang diduga sebagai tempat dimakamkannya bayi tersebut berada di dalam bulat milik pelaku, AT. Tempat dimakamkan bayi tersebut ditandai AT dengan sebuah batu pelat.
Setelah dilakukan penggalian, di kedalaman sekitar 40 Cm ditemukan sepasang baju yang membungkus jenazah bayi.
"Jenazah bayi dibungkus dengan sepasang baju lalu dimakam di kedalaman sekitar 40 cm oleh pelaku AT. Pelaku menandai lokasi" ungkap Kapolres Andre kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (27/4/2021).
Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan oleh dokter dari Puskesmas Niki-Niki diduga bayi tersebut meninggal karena terlilit tali pusar dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh bayi malang tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil, Pria di TTS Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Setelah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga guna dilakukan autopsi, pihak keluarga menolaknya.
"Pihak keluarga sendiri menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah bayi tersebut dan memutuskan untuk memakamkan jenazah tersebut sesuai adat dan kepercayaannya," jelasnya.
Kecaman
Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau mengecamkan keras aksi bejat AT, warga Desa Hoi, Kecamatan Oenino yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri, YVT hingga hamil.