Ayah Setubuhi Anak Kandung di TTS
Kronologi Ayah Setubuhi Anak Kandung di TTS, Berawal Ajakan ke Kebun Hingga Lahirkan Anak Kembar
Kronologi Ayah Setubuhi Anak Kandung di Soe TTS, Berawal Ajakan ke Kebun Hingga Lahirkan Anak Kembar
Penulis: Dion Kota | Editor: maria anitoda
Kronologi Ayah Setubuhi Anak Kandung di Soe TTS, Berawal Ajakan ke Kebun Hingga Lahirkan Anak Kembar
POS-KUPANG.COM - AT (62 tahun) pria asal Desa Hoi, Kecamatan Oenino, Kabupaten TTS, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, YVT (28) hingga hamil dan melahirkan bayi kembar.
Saat dilahirkan, salah satu anak tersebut meninggal dan langsung dikuburkan pelaku di dalam rumah bulatnya (rumah adat masyarakat TTS).
Baca juga: Ini Jumlah Kasus Kekerasan Seksual Yang Ditangani Dinas P3A dan YSSP di TTS
Baca juga: Ketua DPRD TTS Kecam Aksi Bejat AT Ayah Kandung yang Setubuhi Anak Kandung di Desa Hoi
Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera, Rabu (27/4/2021) mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku dan telah menetapkan AT sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Pelaku sudah kita amankan dan kita tahan untuk diproses selanjutnya",ujar Hendricka.
Tersangka dijerat dengan pasal 46 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," ujarnya.
Terbongkarnya kasus tersebut bermula dari paman kandung korban, YA (45 tahun) dan sejumlah anggota keluarga korban yang mencuriga terhadap kehamilan korban.
Paman korban dan sejumlah keluarga lantas melaporkan ke Polsek Niki-Niki dan Koramil Niki-Niki pada Jumat, (23/04/2021).
Usai mendapatkan laporan tersebut, Pihak Kepolisian bergerak cepat bersama sejumlah dokter untuk melakukan olah TKP dan pada saat itu AT langsung diringkus oleh Babinsa Amanuban Tengah bersama anggota dan Bhabinkamtibmas Oenino.
Baca juga: Keluarga Tolak Autopsi Jenazah Bayi Hasil Hubungan Ayah Kandung dan Anak Kandung
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AT, diketahui saat melakukan aksi bejatnya, AT mengancam anak kandungnya, YVT dengan menggunakan sebilah parang untuk melayani nafsu bejatnya.
Karena takut dengan ancaman pelaku, korban pun terpaksa melayani nafsu bejatnya.
"Korban pertama kali diperkosa oleh pelaku pada 5 Juli tahun 2020. Pelaku berpura-pura mengajak korban pergi ke kebun milik MB. Saat di kebun inilah pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya dengan menggunakan sebilah parang. Jika tak mau mengikuti keinginan pelaku, korban diancam akan dibunuhnya," ungkap Kapolres TTS, AKBP Andre Librian,S.IK, Rabu (27/4/2021) kepada POS-KUPANG.COM melalui sambungan telepon.
Akhir bulan Juli 2020 lanjut Andre, pelaku kembali mengajak korban untuk berhubungan badan untuk kedua kali. Sama seperti aksinya yang pertama, pelaku kembali mengancam korban untuk melayani keinginan bejatnya tersebut.
"Korban diperkosa sebanyak dua kali. Kali yang kedua, dilakukan di kebun yang terletak persis di belakang rumah pelaku," terangnya.