Ayah Setubuhi Anak Kandung di TTS

Ayah Kandung Ancam Anak Kandung Menggunakan Sebilah Parang Agar Layani Nafsunya

Ternyata ayah kandung ancam anak kandung menggunakan sebilah parang agar melayani nafsu-nya

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, S.IK 

Ternyata ayah kandung ancam anak kandung menggunakan sebilah parang agar melayani nafsu-nya

POS-KUPANG.COM | SOE - Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AT, diketahui saat melakukan aksi bejatnya, AT mengancam anak kandungnya, YVT dengan menggunakan sebilah parang untuk melayani nafsu bejatnya. Karena takut dengan ancaman pelaku, korban pun terpaksa melayani nafsu bejatnya.

"Korban pertama kali diperkosa oleh pelaku pada 5 Juli tahun 2020. Pelaku berpura-pura mengajak korban pergi ke kebun milik MB. Saat di kebun inilah pelaku memaksa korban melayani napsu bejatnya dengan menggunakan sebilah parang. Jika tak mau mengikuti keinginan pelaku, korban diancam akan dibunuhnya," ungkap Kapolres TTS, AKBP Andre Librian,S.IK, Rabu (27/4/2021) kepada POS-KUPANG.COM melalui sambungan telepon.

Baca juga: Tega, Gadis Disabilitas di NTT Dinodai Tetangganya di Kebun Kelapa

Baca juga: Buka Puasa Berempat Rp95 Ribuan di McDonald Hari Ini 27 April Promo Gratis Teh Celup, Takjil Gratis 

Akhir bulan Juli 2020 lanjut Andre, pelaku kembali mengajak korban untuk berhubungan badan untuk kedua kali. Sama seperti aksinya yang pertama, pelaku kembali mengancam korban untuk melayani keinginan bejatnya tersebut.

"Korban diperkosa sebanyak dua kali. Kali yang kedua, dilakukan di kebun yang terletak persis di belakang rumah pelaku," terangnya.

Pada Selasa (20/4/2021) sekitar pukul 00.30 Wita, korban melahirkan anak kembar berjenis kelamin laki-laki. Proses persalinan diketahui dibantu pelaku dan dua adik korban, YT dan AT.

Anak pertama korban dilahirkan dalam kondisi hidup sedangkan anak kedua korban melahirkan dalam kondisi sudah meninggal dunia.

Baca juga: Besok, Panitia Pemkab Sumba Barat Jemput Bupati di Waingapu, Sumba Timur

Baca juga: Pansus DPRD TTU Tinjau Fisik Fasilitas Kesehatan di RSUD Kefamenanu

Melihat anak kedua korban dilahirkan dalam kondisi meninggal, pelaku langsung berinisiatif menguburkan jenazah bayi tersebut di dalam rumah bulat.

"Anak pertama korban lahir selamat, namun anak kedua yang dilahirkan beberapa saat setelah anak pertama dilahirkan meninggal dunia. Pelaku sendiri yang menguburkan jenazah korban dalam rumah bulat tersebut," terangnya.

Untuk diketahui, AT (62 ) pria asal desa Hoi, Kecamatan Oenino, tega menyetebuhi anak kandungnya sendiri, YVT (28) hingga hamil dan melahirkan bayi kembar.

Saat dilahirkan, salah satu anak tersebut meninggal dan langsung dikuburkan pelaku di dalam rumah bulatnya.

Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera, Rabu (27/4/2021) mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Berita Kabupaten TTS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved