Tiga Kasus Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD TTS Mengendap di Badan Kehormatan
hingga kini belum ada putusannya. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait kinerja BK yang diketuai Sefrit Nau.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Tiga Kasus Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD TTS Mengendap di Badan Kehormatan DPRD TTS
POS-KUPANG. COM | SOE -- Tiga kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anggota DPRD TTS masih mengendap di Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS.
Kasus yang ditangani sejak awak tahun 2020 tersebut hingga kini belum ada putusannya. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait kinerja BK yang diketuai Sefrit Nau.
Lebih mirisnya lagi, wakil ketua BK, Jean Neonufa ikut tersandung kasus dugaan pelanggaran kode etik. Bukan sekali, tapi dua kali Anggota DPRD TTS dari Fraksi Nasdem tersebut tersandung kasus pelanggaran kode etik.
Jean kembali tersandung kasus pelanggaran kode etik dugaan pelecehan seksual pada April 2021, dimana kasus pertamanya dugaan pemukulan belum diputus BK.
Untuk diketahui tiga kasus yang mengendap sejak tahun 2020 yaitu, kasus dugaan penghinaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten TTS, Viktor Soinbala kepada montir di bengkel mobil Agung Eropa di kelurahan Karang sirih kecamatan Kota SoE pada Februari tahun 2020.
Kasus pelanggaran kode etik melakukan penghinaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten TTS, Hendrik Babys pada Maret 2020 dan kasus dugaan pelanggaran kode etik melakukan pemukulan terhadap masyarakat yang dilakukan Anggota DPRD TTS, Jean Neonufa pada April 2020.
Baca juga: Pansus LKPJ Kunjungi Polda NTT, Ketua DPRD TTS : Jika Masih Lambat Pansus ke Mabes Polri
Sebelumnya, pada Agustus tahun 2020 Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS, Sefrit Nau mengatakan, untuk tiga kasus Pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh tiga anggota DPRD Kabupaten TTS yaitu Hendrik Babys, Jean Neonufa dan Viktor Soinbala, sidang putusannya dijadwalkan digelar pada September tahun 2020 lalu.
Ia menyebut Seluruh alat bukti dan keterangan pihak terkait, termaksud pihak teradu dan pihak pengadu sudah dikantongi BK. Namun agenda tersebut urung dilakukan hingga April tahun 2020.
Adanya Pandemi Virus Corona disebut Sefrit sebagai alasan utama belum dilakukannya sidang putusan untuk tiga kasus tersebut. Selain itu, Sefrit juga menyebut alasan lainnya yaitu pihak BK belum mengantongi pendapat ahli dari Kementerian hukum dan Ham atau BK DPRD Propinsi NTT untuk menentukan pendapat akhir.
"Adanya Pandemi Virus Corona membuat BK tidak bisa melakukan rapat rutin. Bahkan salah satu anggota BK meninggal akibat virus Corona. Adanya Pandemi ini menjadi alasan utama kita belum memutuskan tiga kasus tersebut," ungkap Sefrit didampingi anggota BK, Lorens Jehau dan Thomas Lopo.
Baca juga: Bawang Merah Yang Dibeli Pemprov NTT Belum Dibayar, Naat Mengadu Ke DPRD TTS
Pasca dilakukannya vaksinasi vaksin Covid 19 lanjut Sefrit, dirinya kembali berjanji dalam waktu yang tidak lama BK akan segera mengeluarkan putusan untuk tiga kasus tersebut. Awal Mei menjadi target BK menyelesaikan tiga kasus tunggakan tahun 2020.
Untuk pendapat ahli, jika Senin 29 April 2020 dokumen fisiknya belum diterima BK, maka BK akan mendatangi langsung BK DPRD Provinsi NTT atau Kementerian Hukum dan HAM untuk meminta pendapatnya terkait tiga kasus tersebut.
Hasil diskusi tersebut akan menjadi dasar untuk BK DPRD TTS membuat putusan akhir tiga kasus tersebut.
"Awal Mei kita targetkan tiga kasus dugaan pelanggaran kode etik tersebut sudah ada putusannya," janjinya. (Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota)