Pansus LKPJ Kunjungi Polda NTT, Ketua DPRD TTS : Jika Masih Lambat Pansus ke Mabes Polri
Mabes Polri guna mendesak agar kasus yang merugikan negara mencapai 14 Miliar tersebut bisa dipercepat.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Pansus LKPJ Kunjungi Polda NTT, Ketua DPRD TTS : Jika Masih Lambat Pansus Ke Mabes Polri
POS-KUPANG.COM | SOE -- Guna mendorong percepatan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) boking Pansus LKPJ, Jumat 16 April 2021 mendatangi Polda NTT.
Pasalnya kasus dugaan korupsi tersebut sudah dua tahun ditangani pihak kepolisian (Polres TTS dan Polda NTT) namun hingga kini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau menegaskan, jika penanganan kasus tersebut masih tetap lambat dan tidak ada kemajuan berarti, pihaknya akan mendatangi Mabes Polri guna mendesak agar kasus yang merugikan negara mencapai 14 Miliar tersebut bisa dipercepat.
Hal ini dilakukan gunakan menjawab aspirasi masyarakat yang mempertanyakan lambatnya penanganan kasus tersebut.
"Masyarakat sudah main tanya-tanya kasus RSP Boking itu sampai mana? Siapa yang jadi tersangka? Ini sudah dua tahun kenapa tidak ada tersangka. Akhirnya masyarakat mulai menduga-duga kenapa lambat penanganannya, ada siapa di balik kasus tersebut. Maka dari itu Pansus LKPJ hari ini mendatangi Polda NTT untuk mendesak percepatan penanganan kasus tersebut. Jika memang masih tidak ada perkembangan berarti kita akan ke Mabes Polri," tegas Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau, Jumat malam.
Baca juga: Bawang Merah Yang Dibeli Pemprov NTT Belum Dibayar, Naat Mengadu Ke DPRD TTS
Baca juga: Yayasan Ini Siap Dampingi DLS Korban Dugaan Kasus Pelecehan Seksual, Terduga Pelaku Anggota DPRD TTS
Untuk diketahui, RS Pratama Boking dikerjakan tahun anggaran 2017 dengan menggunakan anggaran dana DAK dan DAU senilai 17 Miliar lebih. RS Pratama Boking dikerjakan oleh PT Tangga Batu Jaya Abadi yang merupakan rekanan asal pulau Jawa. Pekerjaan RS Pratama Boking sendiri baru rampung pada awal 2018 dan diresmikan pada Selasa 21 Mei 2019) oleh Bupati TTS, Egusem Piether Tahun didampingi Wakil Bupati TTS, Jhony Army Konay.
Usai diresmikan Unit Tipikor, Reskrim Polres TTS langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit tersebut. Pasalnya pada saat diresmikan, bangunan rumah sakit sudah dalam keadaan rusak.
Menurut Kasat Reskrim Polres TTS kala itu, Iptu Jamari, SH, penyidik sudah melakukan pulbaket terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Boking sejak akhir tahun 2018.
Namun karena harus fokus melakukan pengamanan terhadap Pilkada dan Pemilu Serentak pulbaket sempat terhenti sebelum kembali dilanjutkan.
Baca juga: Sambil Menangis, DLS Kisahkan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Oknum Anggota DPRD TTS
Baca juga: Ini Penegasan Wakil Ketua DPRD TTS Minta Pemda Serius Tangani Korban Bencana Banjir, Simak Infonya
Usai melakukan pulbaket, saat ini penyidik mulai melakukan pemeriksaan para saksi dengan agenda klarifikasi.
mantan Kadis Kesehatan Kabupaten TTS, dr. Hosiana In Rantau, mantan Kabag ULP, Jakob Benu dan Sekertaris Dinas Kesehatan, Barince Yalla pun dipanggil penyidik Tipikor Polres TTS guna memberikan klarifikasi.
" Iya benar kita sementara melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Boking. Kita sudah layangkan surat panggilan pemeriksaan kepada mantan kadis kesehatan, mantan Kabag ULP dan sekertaris Dinas Kesehatan untuk melakukan klarifikasi," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH., MH kepada pos kupang.com, Kamis 23 Mei 2019 di ruang kerjanya. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)