Orient Riwu Kore Tidak Mau Komentari Isi Putusan MK : Ini Jalan Tuhan
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua dalam Pilkada Serentak 2020, Orient Riwu Kore tampak tenang saat mendengar Ketua MK
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua dalam Pilkada Serentak 2020, Orient Riwu Kore tampak tenang saat mendengar Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan dalam sidang putusan dari Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/4) siang.
Orient Riwu Kore didampingi ketua tim pengacara, Hermawi Taslim dan beberapa anggota tim bersama beberapa pengurus PDIP NTT mengikuti seksama sidang yang digelar daring dari ruang kerja di Gedung D Badan Bantuan Hukum Aliansi Rakyat Indonesia Kantor DPP PDIP, Jakarta.
Ketua Bapilu DPD PDIP NTT, Cendana Abubakar yang mendampingi Orient menyebut wajah politisi dan pengusaha kelahiran Sabu Raijua itu tetap tenang saat detik detik putusan dibacakan.
"Dia tidak mengeluarkan suatu pendapat pun yang coba mengomentari putusan," kenang Cendana saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Jumat (16/4/2021) petang.
Baca juga: Pikat Salurkan Bantuan ke Posko KAK
Baca juga: Diterjang Badai, Pelajar SDN Nelelamadike Adonara Belum Laksanakan Ujian Try Out US 2021
Cendana menyebut, Orient merupakan salah satu politisi yang kuat dengan kedewasaan personal dan jam terbang pribadi yang tinggi saat berhadapan dengan hasil putusan itu.
"Menurut saya Orient termasuk orang kuat, prinsipnya, dia bilang tidak masalah," kata Cendana.
Cendana berkisah, mengikuti sidang secara virtual itu, Orient meminta semua pihak untuk menghargai putusan yang ditetapkan MK. Ia meminta kepada tim hukum dan pengurus dan semua tim untuk menerima keadaan dan mematuhi hukum.
"Pak Ori sendiri legowo, dan siap melaksanakan putusan. Menurut beliau sebagai orang beragama itu bagian dari jalan Tuhan," ujar Cendana.
Baca juga: Pasca Bencana di NTT, Kampus Politani Kupang Tetap Gelar Tes Ujian UTBK
Baca juga: Selamat Dari Banjir Lembata, Bocah Asal Amakaka Kehilangan Kaki dan Kakak Kandungnya
Di luar dugaannya, lanjut Cendana, Orient pamit kepada semua anggota tim pengacara dan seluruh pengurus yang berada di dalam ruangan dengan tenang usai mengikuti sidang. Ia pamit seperti biasa dan masih melempar senyum.
"Di situ saya menilai banyak orang perlu belajar menghargai keputusan. Hakim juga perlu belajar dari itu, dia seperti tidak ada masalah," kata Cendana.
Sikap Partai PDIP
Sebagai partai pengusung, PDIP menghormati putusan dalam Sidang Mahkamah Konstitusi.
Ketua DPD PDIP NTT, Ir. Emelia Julia Nomleni menyebut, keputusan itu merupakan bagian dari seluruh rangkaian proses politik yang dijalani dalam tahapan Pilkada Sabu Raijua.
"Kami menghormati semua proses sudah di jalankan. Keputusan MK itu kita hormati sebagai bagian dari seluruh proses," ujar Emi Nomleni kepada POS-KUPANG.COM, Jumat.
Meski mengungkapkan ada hal hal yang mengecewakan bahkan membuat kebingungan dalam rangkaian proses itu, namun secara prinsip PDIP NTT menghormati hasil itu.
"Ada hal yang mengecewakan dan juga membuat kebingungan tersnlendiri, tapi prinsipnya kami menghormati seluruh proses yang kita jalani dari awal," tegas dia.
Ketua Bappilu DPD PDIP NTT Cendana Abubakar menyebut putusan MK merupakan putusan yang final dan mengikat. Karena itu, PDIP akan melaksanakan putusan itu.
Meski demikian, Cendana mengungkapkan kekecewaannya karena Magkamah Konstitusi sebagai lembaga hukum melanggar bahkan menabrak sendiri PMK yang dibuat. Cen menyebut MK mengabaikan PMK yang dia buat sendiri.
"Di dalam putusan itu menyampaikan soal spesifikasi. MK menabrak PMK yang dia buat. Misalnya tenggat waktu yang lewat dan beberapa aturan lain. Kita kan tidak boleh lawan, harus taat aturan. Jadi soal yang MK putuskan itu pahit manis ya kita terima," kata Cendana.
Masyarakat Sabu Raijua, kata Cendana, dihimbau untuk tetap menghormati putusan dan tidak melakukan tindajan yang kontra produktif di Sabu Raijua. "Jangan sampai ada langkah tidak produktif di Sabu, kita ini sudah bencana tidak boleh rusak lagi," tegas dia.
Belum Saatnya Bicara Peran Saat PSU
Cendana menegaskan, PDIP belum saatnya berbicara soal perana PDIP dalam pemiliha suara ulang (PSU) Bupati Sabu Raijua.
Menurut dia, ada dua hal penting yang menjadi alasannya. Pertama, alasan etis karena keputusan MK baru dibacakan. Kedua, hal tersebut harus dibicarakan secara baik dengan seluruh pihak, dan saat ini belum waktunya.
"Orang baru putusan kemari kita sudah bicara mau kemana? Belum saatnya," kata Cendana.
Cendana mengatakan, PDIP merupakan partai pemenang Pemilu di Sabu Raijua. karena itu, pihaknya belum menentukan akan berperan seperti apa dalam PSU nanti.
"Apa kita mau berperan? Kemana? Kita kan partai pemenang di sana. Jadi belum kita bicarakan apakah kita mau diajak atau tidak dalam PSU? Kita tidak mungkin menawarkan diri," tegas Cendana.
Apapun itu, lanjut dia, PDIP akan melakukan analisa untuk memutuskan sikap politiknya. "Analisa yang baik dan masuk akal dengan memperhatikan relawan, orang yang bekerja berdarah darah, keluarga Riwu Kore juga seluruh pendukung," pungkas dia.
Dalam sidang putusan yang berlangsung Kamis (15/4), Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan bupati Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly (Paket IE-Rai) pada Pilkada Sabu Raijua 2020.
Amar putusan majelis hakim MK mengabulkan permohonan penggugat untuk sebagian untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 342/HK.03.1-kpt/5320/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua tertanggal 16 Desember 2020.
Selain itu, memerintahkan kepada KPU untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 dari kepesertaan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua dan membatalkan keputusan KPU.
"MK berpendapat harus dilaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 dengan hanya menyertakan, dua pasangan calon, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1, Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si. dan Yohanis Uly Kale dan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Ir. Taken Radja Pono, M.Si dan Herman Hegi Radja," sebut hakim MK. (Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)