Beginilah Nasib Orient Riwu Kore, MK Anulir Kemenangan Orient di Pilbup Sabu Raijua, Reaksi Orient?

MK Anulir Kemenangan Orient Patriot Riwu Kore di Pilbup Sabu Raijua, Pemilu Digelar Ulang

Editor: maria anitoda
Tribunnews.com
Nasib Orient Riwu Kore Sudah Diputuskan, MK Anulir Kemenangan Orient di Pilbup Sabu Raijua, Reaksi Orient? 

Pengajar komunikasi politik FISIP Unwira Kupang ini mengungkapkan, karena apabila kasus ini dibiarkan dan tidak diproses sesuai pasal yang ada dalam pasal 7 UU Nomor 10 tahun 2016 maka ke depannya, Indonesia akan dibanjiri para calon Bupati dan Wali Kota hingga Gubernur bahkan Presiden dari Luar Negeri. Yaitu orang-orang Indonesia yang hidup lama di luar negeri dan sudah meninggalkan status kewarganegaraannya. 

"Mereka bisa pulang dan mencalonkan diri sebab mereka lahir dan besar di Indonesia. Tetapi karena bekerja lama dan tinggal tetap di luar negeri sehingga status WNI mereka sudah dicabut. Dalam kasus calon Bupati Sabu, Jika dilihat secara hukum dan politik, konsekuensi  yang akan diterima adalah pengesahannya sebagai Bupati akan batal demi hukum,"tegasnya

Bayangkan saja jika kasus ini dibiarkan dan pelantikan tetap dilakukan? Itu akan menjadi preseden buruk ke depannya. Karena para WNA bisa saja hanya dengan modal penerbitan EKTP di Dukcapil, kemudian menjadi calon dan terpilih di Indonesia.

Baca juga: MK Diskualifikasi Orient Riwu Kore-Thobias Uly Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Sabu Raijua

Baca juga: Orient Riwu Kore Prihatin Atas Bencana di Sabu Raijua

Inilah alasan mengapa kasus ini sangat serius secara politik karena berkaitan dengan keadulatan dan martabat sebuah bangsa. 

"Jadi ini bukan saja masalah perebutan kekuasaan an sic, tapi tentang pertaruhan bagi harkat dan martabat bangsa ini,"tandasnya

Apalagi berdasarkan kronologisnya sudah terbaca bahwa kecurigaan itu sudah ada sejak awal. Tapi meski terlambat, sejak adanya klarifikasi resmi yang dikeluarkan Kedubes AS, "saya kira sejak saat itu juga hak yang bersangkutan sebgai WNI berdasrkan EKTP sudah gugur dan otomatis secara yuridis tidak bisa lagi disertakan dalam urusan berita acara hasil Pilkada. Karena bagaimana mungkin Menteri atau Gubernur melantik warga negara asing sebagai Bupati? Itu akan lebih viral lagi dan mempermalukan presiden Jokowi dan lembaga2 negara,"tambahnya

Apalagi belakangan ini di mana-mana sedang digelorakan semangat nasionalisme. Jika ini dibiarkan karena ada permainan kekuasaan, maka kehormatan bangsa ini menjadi taruhannya. 

Selain itu, jika dicek maka kasus ini bukan tiba-tiba terjadi. Sejak awal ternyata sudah ada informasi. 

Masalahnya adalah KPU hanya berpegang pada EKTP. Padahal di mana-mana EKTP itu bukan satu-satunya garansi. 

Dalam kasus terorisme misalnya banyak pelaku yang punya lima sampai enam KTP. Jadi dalil bahwa hal trsebut sudah diteliti, ia berpikir tidak akan dipercaya oleh publik. Bahkan publik sudah menyeruhkan agar KPK juga dilibatkan dalam kasus ini karena para penyelenggara dianggap tidak objektif. 

Jika mau fair maka Ini tugas KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Ngeri untuk memutuskan apakah kasus ini akan dibawah ke rana pidana. Sebab kredibilitas lembaga-lembaga ini dipertaruhkan dalam kasus yang sangat heboh dan demikian viral ini. 

"Tentu saja pihak Dukcapil Kota Kupang yang mengeluarkan EKTP juga akan dimintai klarifikasi. Apakah itu murni atau di sana ada permainan kekuasaan,"bebernya

Publik akan mengejar terus kebenaran kronologisnya. Termasuk juga pihak imigrasi dan lembaga lainnya yang berhubungan dengan persoalan ini akan terus disorot publik.

Baca juga: MK Diskualifikasi Orient Riwu Kore-Thobias Uly Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Sabu Raijua

Baca juga: Tanggapan Pakar Hukum Soal Fakta Sidang Orient Riwu Kore di MK

"Saya kira dampak kasus ini secara hukum dan politik sudah jelas yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada), bahwa syarat pertama calon kepala daerah adalah warga negara Indonesia (WNI)," lanjut Mikhael

Jadi apabila Bupati terpilih ternyata warga negara asing, maka hak yang bersangkutan sudah gugur sejak awal pencalonan. Jika aturan tidak ditegakan maka kredibilitas lembaga-lembaga tersebut akan hilang di mata masyarakat. 

"Rakyat akan berpikir bahwa di negeri ini untuk berpindah status dari WNA menjadi WNI bukanlah sesuatu yang sulit. Dan rakyat juga akan semakin percaya bahwa dalam lembaga-lembaga negara kita ada jaringan mafia yang bisa diatur,"pungkasnya.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

Berita Orient Riwu Kore Terkini

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved