Beginilah Nasib Orient Riwu Kore, MK Anulir Kemenangan Orient di Pilbup Sabu Raijua, Reaksi Orient?

MK Anulir Kemenangan Orient Patriot Riwu Kore di Pilbup Sabu Raijua, Pemilu Digelar Ulang

Editor: maria anitoda
Tribunnews.com
Nasib Orient Riwu Kore Sudah Diputuskan, MK Anulir Kemenangan Orient di Pilbup Sabu Raijua, Reaksi Orient? 

"Di samping menikah dengan warga negara Amerika, juga bekerja dalam satu proyek strategis cukup penting di Amerika sehingga memungkinkan dia dengan mudah dapat memperoleh kewarganegaraan di Amerika," tambah Yasonna.

Yasonna menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, laki-laki WNI yang menikah dengan WNA akan kehilangan kewarganegaraannya dan tetap dapat mengajukan keinginannya menjadi WNI kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia.

Diketahui, dari hasil penghitungan suara KPU Kabupaten Sabu Raijua, pasangan Calon Nomor Urut 2 Orient P. Riwu Kore dan Thobias Uly meraih suara terbanyak dengan perolehan suara sebesar 21.363 suara.

Kemudian, urutan kedua suara terbanyak diraih oleh Paslon Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale yang meraih 13.313 suara.

Terakhir, Paslon Nomor Urut 3 Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja meraih 9.557 suara

Baca juga: Saksi Ahli Soroti Status Orient dan Keabsahannya Maju di Pilkada Sabu Raijua

Baca juga: Saksi Ahli Soroti Status Orient dan Keabsahannya Maju di Pilkada Sabu Raijua

BACA JUGA BERITA SEBELUMNYA:

Hal pertama tentu saja ini sebuah kabar buruk dan jika terbukti benar maka sungguh memalukan bangsa ini. Dan yang akan sangat dirugikan adalah masyarakat Sabu Raijua itu sendiri karena proses politik yang menelan biaya sekitar 15 Milyar dari APBD mereka ditambah biaya lainnya, menjadi sia-sia karena hasilnya menjadi kontroversi seperti ini. 

Demikian disampaikan pengamat politik, Mikhael Rajamuda Bataona dari Universitas Widya Mandira Kupang kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (3/02) malam.

Dikatakan Mikhael, belum lagi pertarungan pilkada kali lalu yang cukup keras dan meletihkan akhirnya justru menjadi viral secara nasional. 

"Secara hukum dan administrasi tentu saja ini sebuah pelanggaran administrasi negara yang sangat serius," katanya

"Jelas bahwa dalam konstitusi kita, semua orang berhak memilih dan dipilih tapi hak itu hanya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Bukan warga negara Asing," ungkap Mikhael

Ia menegaskan, jika ada warga negara asing yang sampai lolos menggunakan hak memilih dan dipilih dalam sebuah hajatan politik, maka yang patut diduga merekayasa hal tersebut adalah para penyelenggara. Sebab regulasi jelas menggariskan itu bahwa itu hanya berlaku bagi seorang warga negara Indonesia. 

Jadi, kata Mikhael, mereka yang pernah menjadi warga negara Indonesia lalu karena dengan tahu dan mau bekerja di negara lain dan menetap dalam waktu lama kemudian dengan sadar menerima status kewarganegaraan dari negara lain, maka dengan sendirinya statusnya sebagai WNI gugur. 

Sehingga meskipun yang bersangkutan memiliki EKTP, dia tidak bisa otomatis ikut memilih dan dipilih. Apalagi sampai diloloskan oleh para penyelenggara. 

"Nah dalam kasus Pak Orien, ketika dia sudah terkonfirmasi secara sah bukan seorang WNI, apalagi surat resmi itu dikeluarkan oleh Kedutaan Besar AS maka clear dan sah bahwa dia secara otomatis gugur dan tidak bisa menjadi Bupati," ujarnya

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved