Beginilah Nasib Orient Riwu Kore, MK Anulir Kemenangan Orient di Pilbup Sabu Raijua, Reaksi Orient?

MK Anulir Kemenangan Orient Patriot Riwu Kore di Pilbup Sabu Raijua, Pemilu Digelar Ulang

Editor: maria anitoda
Tribunnews.com
Nasib Orient Riwu Kore Sudah Diputuskan, MK Anulir Kemenangan Orient di Pilbup Sabu Raijua, Reaksi Orient? 

POS-KUPANG.COM - Nasib Orient Riwu Kore Sudah Diputuskan, MK Anulir Kemenangan Orient di Pilbup Sabu Raijua, Reaksi Orient?

Kemenangan Orient Patriot Riwu Kore dalam Pemilihan Bupati Sabu Raijua, NTT, dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua. Menyatakan diskualifikasi Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore-Thobieas Uly," ujar Ketua MK Anwar Usman yang dibacakan di gedung MK dilihat Tribunnews via lewat kanal YouTube MK, Kamis (15/4/2021).

Dengan demikian, Thobias Uly sebagai wakil Orient juga ikut gugur.

Baca juga: MK Diskualifikasi Orient Riwu Kore-Thobias Uly Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Sabu Raijua

Baca juga: Orient Riwu Kore Prihatin Atas Bencana di Sabu Raijua

Baca juga: Orient Akui Berstatus Warga Negara AS, Singgung Sikap Bawaslu dan KPU Saat Pilkada Sabu Raijua

Namun, MK menyatakan gugurnya Orient tidak otomatis peringkat kedua langsung menang. Perlu digelar pilkada ulang dengan diikuti 2 calon dalam jangka waktu 60 hari sejak putusan MK diucapkan.

Diketahui, kemenangan Orient digugat oleh kontestan Pilbup Saju Raijua, Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Rdja Haba.

MK pun menyatakan secara faktual Orient adalah pemilik paspor AS dan paspor Indonesia.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut Orient tidak jujur saat mengajukan permohonan paspor Indonesia dan mengajukan permohonan administrasi pendaftaran ke KPU Sabu Raijua.

Dikatakan Saldi, Orient memiliki paspor AS hingga 2027, sementara Indonesia memiliki status kewarganegaraan tunggal.

"Sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU 10/2017 sebagai calon Bupati Sabu Raijua. Maka harus dinyatakan batal demi hukum," sambung Saldi.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut, paspor Amerika Serikat (AS) milik bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Orient Patriot Riwu Kore berlaku hingga tahun 2027.

Bahkan, kata Yasonna, Orient Patriot memiliki paspor Indonesia yang akan berakhir pada 2024, mendatang. Sehingga, dia memiliki dwikewarganegaraan.

Hal itu disampaikan Yassona dalam rapat kerja dengan DPR Komisi III melalui siaran YouTube DPR RI, Rabu (17/3/2021).

"Benar bahwa dia memiliki paspor Amerika, bahkan juga memiliki paspor Indonesia. Diketahui, paspor Amerikanya itu akan berakhir 2027, paspor Indonesianya akan berakhir April 2024," kata Yasonna.

Yasonna menjelaskan, hal itu diketahui setelah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menghubungi Orient soal kasus dwikewarganegaraannya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved