MK Diskualifikasi Orient Riwu Kore-Thobias Uly Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Sabu Raijua
Pupus sudah harapan Orient Patriot Riwu Kore menjadi Bupati Sabu Raijua bersama Thobias Ully sebagai Wakil Bupati Sabu Raijua.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pupus sudah harapan Orient Patriot Riwu Kore menjadi Bupati Sabu Raijua bersama Thobias Ully sebagai Wakil Bupati Sabu Raijua.
Pasalnya, kemenangan yang diraih pasangan nomor urut 2 pada saat Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 lalu, dianulir oleh Mahkama Konstitusi (MK).
Dalam amar putusannya, MK menyebutkan bahwa "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian."
"Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua. Menyatakan diskualifikasi Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly."
Hal tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, dilihat Tribunnews via lewat kanal YouTube MK, Kamis 15 April 2021.

Namun, MK menyatakan gugurnya Orient tidak otomatis peringkat kedua langsung menang.
Perlu digelar pilkada ulang dengan diikuti 2 calon dalam jangka waktu 60 hari sejak putusan MK diucapkan.
Seperti pernah diwartakan sebelumnya, kemenangan Orient digugat oleh kontestan Pilbup Saju Raijua, Takem Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Rdja Haba.
MK pun menyatakan secara faktual Orient adalah pemilik paspor Amerika Serikat (AS) dan paspor Indonesia.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut Orient tidak jujur saat mengajukan permohonan paspor Indonesia dan mengajukan permohonan administrasi pendaftaran ke KPU Sabu Raijua.
Dikatakan Saldi, Orient memiliki paspor AS hingga 2027, sementara Indonesia memiliki status kewarganegaraan tunggal.
"Sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU 10/2017 sebagai calon Bupati Sabu Raijua. Maka harus dinyatakan batal demi hukum," sambung Saldi.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut, paspor Amerika Serikat (AS) milik bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Orient Patriot Riwu Kore berlaku hingga tahun 2027.
Bahkan, kata Yasonna, Orient Patriot memiliki paspor Indonesia yang akan berakhir pada 2024, mendatang. Sehingga, dia memiliki dwikewarganegaraan.
Hal itu disampaikan Yassona dalam rapat kerja dengan DPR Komisi III melalui siaran YouTube DPR RI, Rabu 7 Maret 2021.