Di Kawasan Civic Center Baru Satu Rumah Yang Ditertibkan Ini Alasan Bupati Tahun
Bupati TTS, Egusem Piether Tahun menyampaikan alasan mengapa baru satu rumah yang ditertibkan di atas lahan civic center
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG. COM | SOE - Bupati TTS, Egusem Piether Tahun menyampaikan alasan mengapa baru satu rumah yang ditertibkan di atas lahan civic center seluas kurang lebih 246 Ha, di Kelurahan Karang Sirih, Kecamatan Kota SoE. Padahal di atas tanah Pemda tersebut, saat ini berdiri ratusan rumah warga.
Rumah milik Robi Mella tersebut terpaksa dirubuhkan Pemda TTS karena yang bersangkutan tidak mengindahkan surat peringatan dan pendekatan persuasif yang dilakukan Pemda TTS. Pihak Robi tetap membangun rumahnya di atas tanah Pemda TTS walau sudah diberikan peringatan sebanyak tiga kali.
"Kita sudah kirim surat peringatan tiga kali. Pendekatan persuasif oleh camat dan kurah juga sudah dilakukan tapi tetap saja yang bersangkutan terus membangun rumahnya sejak tahun 2020. Oleh sebab itu kita terpaksa mengambil sikap tegas untuk mengamankan aset Pemda TTS," ungkap Bupati Tahun.
Sedangkan ratusan rumah lainnya kenapa belum ditertibkan dikatakan Bupati Tahun, karena rumah-rumah tersebut didirikan sebelum adanya surat keputusan dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan yang memberikan lahan tersebut kepada Pemda TTS untuk diperuntukan sebagai kawasan civic center.
Baca juga: Pertamina dan Pemkab Lembata Beri Perhatian Khusus Harga di Lembaga Penyalur Tidak Resmi
Baca juga: Promo Hypermart Weekday 13-15 April 2021, Biskuit Khong Guan 650gr Cuma Rp 41 Ribuan, Buah Murah
Pemda TTS sudah mengantongi pelepasan hak atas tanah tersebut dan dalam proses penerbitan sertifikat.
Saat ini Pemda TTS sedang mendata rumah-rumah yang dibangun di atas kawasan civic center. Usai pendataan, Pemda TTS akan mengirimkan surat himbauan agar para pemilik rumah segera mengurus sewa lahan Pemda TTS tersebut. Jika ada pihak yang menolak untuk menyewa lahan tersebut, maka Pemda TTS akan mengambil sikap tegas dengan menertibkan bangunan rumah tersebut.
" Kita sudah ada Perda terkait sewa lahan Pemda. Besaran nilai sewanya bergantung pada nilai NJOP, luasan dan lokasi lahan tersebut. Nantinya semua pihak yang bersedia sewa lahan akan kita berikan surat keputusan sewa lahan. Sedangkan yang tidak bersedia akan kita tertibkan bangunannya. Saya tidak akan main-main dengan hal ini," tegas Bupati Tahun.
Baca juga: Pengurus DPC PKB Belu Solid Dukung Muhaimin, Pengurus Diminta Jangan Coba-coba Manuver
Baca juga: Sejak 1 April 2021, Dukcapil Ngada Belum Dapat Melayani Pengurusan Dokumen Kependudukan
Uang hasil sewa tersebut nantinya akan menambah pemasukan PAD bagi Pemda TTS.
" Contoh pihak yang saat ini sedang menyewa lahan Pemda TTS adalah Bank NTT. Setiap tahun bank NTT membayar uang sewa senilai 40 juta per tahun. Nantinya rumah-rumah yang berdiri di atas tanah Pemda TTS juga akan kita kenakan biaya sewa," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemda TTS, Selasa (13/4/2021) melakukan penertiban bangunan yang berdiri di atas tanah Pemda TTS, tepatnya di kawasan Civic center, Kelurahan Karang Sirih, Kecamatan Kota Soe. Bangunan rumah milik Robi Mella Dirubuhkan Pemda TTS dengan menggunakan alat berat. Nampak petugas keamanan dari pihak TNI-POLRI dan Satpol PP berjaga di lokasi penertiban.
Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten TTS, Yohanes Lakapu mengatakan, penertiban tersebut diambil setelah surat peringatan dari Pemda TTS tidak diindahkan.
Selain bersurat, Pemda TTS juga membangun komunikasi agar bangunan tersebut dibongkar sendiri oleh pemilik bangunan sehingga bahan yang masih bisa digunakan bisa ambil untuk dimanfaatkan. Namun tetap tidak diindahkan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)