Sejak 1 April 2021, Dukcapil Ngada Belum Dapat Melayani Pengurusan Dokumen Kependudukan
Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada melalui Dukcapil, sejak 1 April 2021 lalu belum bisa memberikan pelayanan
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | BAJAWA-Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil), sejak 1 April 2021 lalu belum bisa memberikan pelayanan untuk pengurusan seluruh dokumen kependudukan kecuali KTP kepada masyarakat di daerah tersebut.
Hal itu disebabkan karena belum adanya tanda tangan elektronik plt kepala Dukcapil Kabupaten Ngada yang baru pasca kepala dinas yang lama memasuki masa purna tugas beberapa waktu yang lalu.
Sekretaris Dukcapil Kabupaten Ngada, Geradus Reo, SE. M.Si mengatakan hal itu kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Rabu (14/4/2021).
Geradus mengatakan, memang sudah ada keputusan Bupati Ngada yang mengangkat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ngada Yohanes Siwe sebagai kepala pelaksana tugas (plt) Kepala Dukcapil Kabupaten Ngada.
Baca juga: MEMANAS, Rusia Mulai Keras Usir Kapal Perang Amerika Serikat Menjauh dari Krimea, Atau Hancur
Baca juga: Kapal Berbendera Australia Bagi Bantuan di Sabu Raijua, Ini Penjelasan Pemprov NTT
Setelah menerima SK dari Bupati Ngada tersebut, pihaknya langsung memproses SK tersebut ke Dirjen Dukcapil, karena Sistem Informasi Kependudukan harus menggunakan tanda tangan elektronik.
"Untuk menuju ke tanda tangan elektronik ini, butuh proses yang sedikit agak panjang. Itu lah yang menyebabkan sampai dengan saat ini kita belum melayani masyarakat, kita masih menunggu penyesuaian Plt yang baru dengan segala jenis administrasi dan proses yang cukup panjang untuk dilalui lewat kementrian dalam negeri lalu ke badan sandi negara. Setelah semua itu selesai, baru bisa memberikan pelayanan," ungkapnya.
Geradus mengatakan, sampai dengan saat ini tahapannya sudah sampai 80 persen. Hal itu karena urusan untuk mendapatkan tanda tangan elektronik melibatkan beberapa lembaga.
Baca juga: Selamat Shio Macan, Naga dan Ular Kamis 15 April 2021 Kamu Dibanjiri Cuan Tak Terduga, Percaya?
Baca juga: Ketua DPRD NTT Minta Penyaluran Sembako Dari Donatur Agar Tidak Ditumpuk
"Sehingga untuk saat ini yang hanya bisa kita berikan pelayanan kepada masyarakat hanya e-KTP saja," ungkapnya.
Meskipun telah melalui proses yang sangat panjang, kata Geradus, pihaknya tidak dapat memastikan kapan semua urusan berkaitan dengan tanda tangan elektronik tersebut selesai.
"Tapi bagi saya, melalui tahapan yang sudah kita jalani saat ini, saya percaya bahwa Minggu depan kita sudah bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat," tutupnya optimis. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)