Aturan THR Sudah Diterbitkan: Pengusaha Wajib Bayar Sebelum Hari Raya, Tiga Syarat Ini Wajib Ditaati
Saat ini, pemerintah pusat telah menerbitkan aturan tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi para buruh perusahaan.
POS-KUPANG.COM - Saat ini, pemerintah pusat telah menerbitkan aturan tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi para buruh perusahaan.
Aturan mengenai tunjangan hari raya itu termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Disebutkan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh pengusaha bagi karyawan-karyawannya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, Surat Edaran tentang pelaksanaan THR itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
"Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarkat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Menaker pada Virtual Konferensi Pers tentang THR Tahun 2021 di Jakarta, Senin 12 April 2021.
Dilansir Kemnaker.go.id, Ida Fauziyah mengatakan pemberikan THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan setiap pengusaha bagi pekerja.
Selain itu, pemberian THR juga akan menstimulus konsumsi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan."
SE pelaksanaan THR dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ida pun menegaskan, untuk THR 2021 wajib untuk dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/butuh yang bersangkutan.
"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," tegas Ida.
Baca juga: Masih Bingung? Ini Skema & Jadwal Lengkap Pembayaran THR PNS Tanpa Potongan, Sri Mulyani Bilang Ini
Baca juga: THR & Gaji ke-13 PNS Akan Dibayar Penuh, Pembayaran Dilakukan 10 Hari Sebelum Idul Fitri, Cek Disini
Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Segera Bayar THR dan Gaji ke-13 Untuk ASN, Nilainya Fantastis, Simak Ini
Ketentuan Pembayaran THR
Berikut ini adalah ketentuan pembayaran THR Keagamaan bagi para pekerja/buruh:
1. Penerima THR
THR Keagamaan akan diberikan kepada pekerja/buruh yang sudah menjalani masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.