Aturan THR Sudah Diterbitkan: Pengusaha Wajib Bayar Sebelum Hari Raya, Tiga Syarat Ini Wajib Ditaati

Saat ini, pemerintah pusat telah menerbitkan aturan tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi para buruh perusahaan.

Editor: Frans Krowin
Warta Kota.com
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di Perusahaan. 

Selain itu THR Keagamaan juga akan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

2. Besaran THR

Untuk besaran jumlah THR, bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus ketentuannya adalah sebesar satu bulan upah.

Sementara untuk pekerja/buruh yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus, tapi kurang dari dua bulan, maka THR diberikan seusai perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali satu bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah tetapkan besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN di tahun 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah tetapkan besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN di tahun 2020 (antara/HO Wartakotalive.com)

3. Bagi Perusahaan yang Masih Terdampak Pandemi

Untuk perusahaan yang masih terkena dampak pandemi Covid-19, sehingga berakibat ketidakmampuan dalam pemberian THR, Menaker Ida meminta Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk turut memberikan solusi.

Dengan mewajibkan pengusaha ini melakukan dialog dengan pekerjanya masing-masing agar tercapainya sebuah kesepakatan secara kekeluargaan dan itikad baik.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menaker Minta THR 2021 Dibayar Penuh Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya, Berikut Ketentuannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved