THR & Gaji ke-13 PNS Akan Dibayar Penuh, Pembayaran Dilakukan 10 Hari Sebelum Idul Fitri, Cek Disini

Bila tak ada halangan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) & gaji ke-13 tahun 2021 untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan dilakukan dalam waktu dekat.

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA
ilustrasi 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Bila tak ada halangan, maka pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2021 untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan dilakukan dalam waktu dekat.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri akan dibayar secara penuh.

Pertimbangannya, pada tahun 2020 lalu, komponen THR dan gaji ke-13 itu, tidak dibayarkan sama sekali. Padahal pemerintah telah mengalokasi anggaran di APBN.  

Pemerintah pusat meniadakan THR dan gaji ke-13, karena saat Indonesia sedang dilanda pandemi covid-19, sehingga seluruh anggaran dialihkan untuk penanganan penyakit tersebut.

"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 secara virtual, Jumat (14/8/2020) lalu dikutip dari Surya.co.id.

Kapan THR Dibayar?

Merujuk pada pencairan THR PNS tahun lalu, maka pemerintah akan menyalurkan THR bagi aparat sipil negara itu dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Apabila rumus yang sama diberlakukan lagi dalam tahun 2021 ini, maka pencairan dana THR itu akan dilakukan pada akhir bulan April 2021 ini.

Jika Hari Raya Idul Fitri itu dipredisksi jatuh pada 12 Mei 2021, maka pembayaran THR bagi aparatur sipil negara (ASN) itu setidaknya dilaksanakan pada pekan terakhir April 2021, atau berkisar antara 28-30 April 2021.

Lantas berapa besar THR yang akan diterima PNS? 

Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Segera Bayar THR dan Gaji ke-13 Untuk ASN, Nilainya Fantastis, Simak Ini

Baca juga: Menko Airlangga Hartarto Kembali Ingatkan Pengusaha Bayar THR

Berdasarkan regulasi yang ditetapkan pemerintah, besaran THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Besaran THR yang akan dibayar, sesuai gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan lama masa kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan atau MKG.

Nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved