Masih Bingung? Ini Skema & Jadwal Lengkap Pembayaran THR PNS Tanpa Potongan, Sri Mulyani Bilang Ini

Masih Bingung? Ini Skema & Jadwal Lengkap Pembayaran THR PNS Tanpa Potongan, Sri Mulyani Bilang Ini

Editor: maria anitoda
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Masih Bingung? Ini Skema & Jadwal Lengkap Pembayaran THR PNS Tanpa Potongan, Sri Mulyani Bilang Ini 

POS-KUPANG.COM - Masih Bingung? Ini Skema & Jadwal Lengkap Pembayaran THR PNS Tanpa Potongan, Sri Mulyani Bilang Ini

Meski Idul Fitri masih satu bulan lagi, tapi pertanyaan tersebut sudah banyak diajukan oleh warganet yang menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, jadwal pencairan THR untuk PNS dilakukan 10-14 hari sebelum Idul Fitri.

Baca juga: Segini Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2021, Rinciannya Bikin Syok, Sudah Siap?

Baca juga: THR & Gaji ke-13 PNS Akan Dibayar Penuh, Pembayaran Dilakukan 10 Hari Sebelum Idul Fitri, Cek Disini

Artinya, jika Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 13-14 Mei 2021, kemungkinan THR PNS akan cair pada awal Mei 2021.

Kendati demikian, skema dan tanggal pastinya masih dibahas oleh Kemenkeu.

"Kita tunggu pengumuman dari pimpinan saja ya," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, dikutip dari Kompas 'Kapan THR PNS Cair? Ini Kata Kemenkeu'

Dibayar penuh

Sementara untuk besaran THR PNS 2021 kabarnya akan dibayar penuh alias tanpa potongan.

Hal ini sesuai dengan janji Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun lalu.

"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy (ketentuan) sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 pada 14 Agustus 2020.

Sementara itu, terkait besaran THR yang akan diterima PNS pada tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Segera Bayar THR dan Gaji ke-13 Untuk ASN, Nilainya Fantastis, Simak Ini

Baca juga: THR & Gaji ke-13 PNS Akan Dibayar Penuh, Pembayaran Dilakukan 10 Hari Sebelum Idul Fitri, Cek Disini

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved