Kabar Gembira, Pemerintah Segera Bayar THR dan Gaji ke-13 Untuk ASN, Nilainya Fantastis, Simak Ini
Kabar gembira. Pemerintah akan segera membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2021 untuk para ASN dan pensiunan di Tanah Air.
POS-KUPANG.COM - Kabar gembira. Pemerintah akan segera membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2021 untuk para ASN dan pensiunan di Tanah Air.
Bocoran THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan tersebut menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani itu, kini mulai menjadi bahan pergunjingan.
Tersebut pula jadwal pencairan dan prediksi besaran THR dan gaji ke-13 yang akan direalisasikan pemerintah kali ini.
Berdasarkan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Tunjangan Hari Raya alias THR dan gaji ke-13 di tahun 2021 bagi PNS, TNI dan Polri, akan dibayarkan secara penuh.
Pasalnya, tahun 2020 lalu, tunjangan kinerja yang biasanya termasuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR tidak dibayarkan.
"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 secara virtual, Jumat (14/8/2020) lalu.
Tunjangan Hari Raya
Menilik pencairan THR PNS tahun lalu, pemerintah menyalurkan THR PNS paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sementara jika proses pencairan THR tahun ini masih sama seperti tahun lalu, maka THR bagi PNS dan abdi negara lainnya baru akan dilakukan pada 28 April 2021.
Pasalnya, Idul Fitri tahun 2021 diprediksi jatuh pada tanggal 12 Mei 2021.
Sementara itu, terkait besaran THR yang akan diterima PNS pada tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Baca juga: Menko Airlangga Hartarto Kembali Ingatkan Pengusaha Bayar THR
Baca juga: Intip Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS & Pensiunan 2021? Daftar Tunjangan diterima ASN, Info Terbaru

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)