Siaran Live Streaming Sidang Riziq Shihab Tetiba Dibekukan, Jaksa Langsung Beberkan Alasannya, Apa?

Sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, kembali lagi digelar hari ini, Senin 12 April 2021.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, kembali lagi digelar hari ini, Senin 12 April 2021.

Lanjutan sidang kasus tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Agenda agenda sidang hari ini, Senin 12 April 2021, yakni pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU)

"Sidang akan berlangsung pukul 09.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Senin 12 April 2021.

Sejak awal, sidang kasus ini senantiasa menyedot perhatian publik.

Awalnya, sidang tersebut digelar secara virtual. Namun  dalam beberapa sidang, terdakwa Habib Rizieq Shihab yang dulunya merupakan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu, ngotot hadir di ruang sidang, sehingga pengawalan pun diperketat.

Pada sidang Senin 12 April 2021 hari ini, Alex menyebutkan kasus yang disidangkan adalah kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.

Adapun agenda persidangan hari ini, Senin 12 April 2021 yakni pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU)

Kemudian kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.

Berikutnya, kata Alex yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dengan terdakwa eks ketum FPI Ahmad Sabri Lubis, dan rekan-rekannya Haris Ubaidillah, Ali Alwi.

Namun, sidang karena sudah masuk ke pemeriksaan saksi, tak akan ada lagi siaran live streaming.

Baca juga: Blak-blakkan Tuan Guru Bajang Ungkap Perbedaan Ini dengan Rizieq Shihab, Singgung Soal Politik, Apa?

Baca juga: Jaksa Sebut Makian Habib Rizieq Shihab Tak Cerminkan Revolusi Akhlak, Singgung Pandir hingga Biadab

"Tidak ada siaran live streaming," tambahnya.

Dirinya mengacu pada Pasal 159 ayat (1) KUHAP yang berbunyi 'Hakim ketua sidang meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan sidang'.

Alex menyebut, pihaknya telah menyediakan dua monitor Televisi di depan pintu sidang untuk keperluan awak media meliput.

"Proses persidangan ditayangkan pada dua monitor TV di lobby depan yang diperuntukkan bagi media meliput," tuturnya.

Sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab, Jumat 19 April 2021.
Sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab, Jumat 19 April 2021. (TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved