Siaran Live Streaming Sidang Riziq Shihab Tetiba Dibekukan, Jaksa Langsung Beberkan Alasannya, Apa?
Sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, kembali lagi digelar hari ini, Senin 12 April 2021.
Sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dan hasil Test Swab atas terdakwa eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu akan digelar pada 12 dan 14 April mendatang.
"Kami sangat keberatan," kata Azis saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu 10 April 2021.
Azis mengatakan sidang dengan agenda terbuka untuk umum saja pihaknya merasa dipersulit.
Apalagi dengan adanya keputusan PN Jakarta Timur tersebut, maka dipastikan katanya para masyarakat secara luas tidak dapat mengikuti jalannya persidangan.
Dengan begitu kata dia, agenda sidang lanjutan untuk kliennya nanti bukan merupakan sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum.
"Karena sudah ini sidang tertutup, faktanya karena umum saja dipersulit bahkan dilarang masuk dan kemudian akses ke publik juga tidak ada, ini bukan sidang terbuka untuk umum," katanya.
Kendati demikian, pihaknya masih berharap akan adanya keputusan pihak PN Jakarta Timur untuk menyediakan layar khusus di depan pintu ruang sidang.
Nantinya, layar khusus tersebut kata Azis akan dimanfaatkan awak media untuk melakukan peliputan guna penyebarluasan informasi ke publik.
Tapi saya dengar dari humas ada dibuka untuk media di ruang tunggu bisa dilihat di televisi besar di ruang tunggu, kita lihat saja besok," tukasnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) beragendakan pemeriksaan saksi pada 12 dan 14 April mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim)
Kendati demikian, sidang tersebut dipastikan tidak akan disiarkan secara online melalui layanan streaming YouTube resmi PN Jakarta Timur.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, keputusan tersebut dibuat karena saat ini sidang sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
"Dikarenakan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi proses persidangan tidak lagi disiarkan secara live streaming," tutur Alex saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu 10 April 2021.
Dirinya mengacu pada Pasal 159 ayat (1) KUHAP yang berbunyi 'Hakim ketua sidang meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan sidang'.
Alex menyebut, pihaknya telah menyediakan dua monitor Televisi di depan pintu sidang untuk keperluan awak media meliput.